Polres Rohil Undang Pengusaha SPBU Se- Rohil

Rohil, Suaralira.com -- Guna membahas permasalahan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Polres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim Polres Rohil mengundang pengusaha SPBU Se- Kabupaten Rokan Hilir dan menamainya Kegiatan Forum Bersama Membahas Permasalahan BBM Bersubsidi Jenis Solar.
 
Kegiatan Forum Bersama Membahas Permasalahan BBM Bersubsidi Jenis Solar ini di gelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Sabtu Tanggal 19 Maret 2022. Pukul 11.00 WIB.
 
Informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH usai mengikuti kegiatan tersebut menjelaskan.
 
Kegiatan Forum Bersama Membahas Permasalahaan BBM Bersubsidi dengan Pengurus SPBU Se Kabupaten Rokan yang  diisi dengan rangkaian kegiatan berupa pengarahan Kapolres Rohil, Pemaparan Kasat Reskrim Polres Rohil, Pemaparan dari Kasat Lantas Polres Rohil dan Pembahasan Masalah dan Solusinya," jelas AKP Juliandi SH.
 
Adapun arahan Kapolres Rohil tentang Pengurangan Kuota BBM Jenis Solar di SPBU Se Kabupaten Rohil oleh Pertamina mengakibatkan sering terjadinya kemacetan lalu lintas pada saat pengisian BBM Solar di SPBU-SPBU, oleh sebab itu Kapolres menghendaki agar pihak SPBU Se- Kabupaten Rohil, jam Pengisian BBM Solar tidak malam hari karena dapat menimbulkan
akan terjadinya kemacetan lalu lintas.
 
Pemaparan dari Kasat Reskrim Polres Rohil dimana atas terjadinya antrian Panjang oleh Pengendara Truck atau Bus yang menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar, meminta agar Pihak SPBU saat melakukan pengisian BBM Solar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau. Dan dalam hal ini
Pihak Kepolisian sudah memasang spanduk himbauan agar tidak melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM bersubsidi di SPBU di Kabupaten Rokan Hilir," Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
 
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Rohil juga mengusulkan Untuk mengantisipasi kemacetan dikarenakan antrian pengisian BBM bersubsidi agar pihak SPBU berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas Polres Rokan Hilir karena apabila sudah terjadi kemacetan yang cukup panjang Satuan Lalulintas sangat kewalahan untuk mengurai kemacetan akibat antrian tersebut," ujarnya.
 
Kemudian masuk ke pembahasan permaslahan yang disimpulkan antara lain disebabkan karena adanya kendaraan dari Luar jalur Ujung Tanjung - Bagan Siapiapi yang mengisi BBM Solar ke SPBU Bagan Siapiapai. Kewalahan dalam melayani sekira 313 Nelayan yang mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengisian menggunakan Jerigen.
 
Pengantaran BBM tidak pasti sehingga tidak bisa dibuatkan jadwal waktu pengisian dan
Bahwa pada surat edaran Gubernur Riau terdapat pembatasan pengisian BBM Solar dari mulai 40 Liter per Kendaraan R2, 60 Liter untuk Kendaraan R6 dan 100 Liter bagi Kendaraan R8 keatas, sehingga apabila mengikuti surat edaran tersebut maka akan menyembabkan antrian panjang dalam pengisian, sehingga pihak SPBU berinisitif untuk melakukan pembatasan dalam pengisian BBM kurang dari surat edaran Gubernur tersebut serta itupun masih terdapat banyak kendaraan yang melakukan pengisian BBM berulang kali dalam sehari di SPBU yang sama.
 
Dapat di sepakati bersama jalan keluarnya, Agar pihak SPBU bekerja sama dengan baik untuk melaporkan kondisi terkini pada saat BBM bersubsidi tiba, sehingga sebelum terjadinya kemacetan, pihak kempolisian sudah dapat melakukan pengaturan.
 
Bahwa sudah disepakati pengisian BBM Solar hanya sampai dengan pukul 21.00 Wib dan apabila ada yang melebihi pukul 21.00 Wib agar menambah karyawan untuk melakukan pengaturan antrian pengisian BBM.
 
Untuk mencegah terjadinya pengisian berulang satu kendaraan dalam sehari, agar pihak SPBU memberdayakan karyawan untuk mengaktifkan Pencatatan Nopol Kendaraan yang melakukan pengisian BBM dan karyawan yang mencatat bukan merupakan karyawan yang melakukan pengisian. 
 
Dan untuk inisiatif pihak SPBU dalam menyikapi surat edaran Gubernur Riau tentang penbatasan pengisian BBM bersubsidi dengan mengurangi jumhlah pengisian setiap kendaraan dibawah batas surat edaran akan dibicarakan lebih sesuai dengan kondisi dilapangan, akan tetapi jangan melebihi batas pengisian sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau," tutupnya. (Hms/J Manik/sl)