PEKANBARU (suaralira.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman optimis Penerimaan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini didasari inovasi baru Dinas Pendapatan Daerah tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dengan kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan masyarakat dari sisi pelayanan. Khususnya masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Pergubnya sudah ada tinggal bagaimana sosialisasikan kepada masyarakat. Insyallah akan berperan positif dalam meningkatkan PAD,"tuturnya akhir pekan lalu.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan aturan baru untuk diterapkan kepada masyarakat agar taat bayar pajak. Aturan ini telah disusun dalam Peraturan Gubernur yang dinaungi oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
"Dengan adanya Pergub ini kami yakin bisa membantu masyarakat untuk kembali taat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak. Misalnya pajak kendaraan bermotor yang sudah sekian tahun tidak dibayar, kini bisa dibayarkan dengan mendapatkan keringanan," terangnya.
Andi Rachman sapaan Akrabnya menambahkan, keringanan yang diberikan itu juga memiliki batas waktu yang sampai tanggal 31 Desember 2016. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut semaksimal mungkin.
Dengan inovasi itu diyakini, pendapatan daerah akan meningkat sampaiRp200 miliar lebih. Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau sendiri mencatat, hingga saat ini ada sebanyak 600 ribu lebih kendaraan bermotor yang nunggak pajak. Keringanan pembayaran pajak tersebut diberikan sebesar 50 persen dari total nilai yang akan dibayarkan. (pp/sl)