Curup Rejang Lebong, (Bengkulu) suaralira.com Manajemen RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah mengurus perpanjangan izin praktek ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Curup.
Direktur RSUD Curup dr Rheyco Victoria Rabu (23/03/2022) mengatakan RSUD Curup yang berada di Jalur Dua Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang itu tetap melayani warga yang akan berobat baik dari Kabupaten Rejang Lebong maupun Kepahiang kendati sedang berpolemik mengenai batas wilayah.
"Saat ini kita tengah mengurus perizinan tenaga kesehatan, untuk tenaga dokter 30 orang lebih dan tenaga perawat dan bidan ada 200-an orang," kata dia.
Dia menjelaskan, kepengurusan izin praktek nakes tersebut dilakukan pihaknya di kantor DPMPTSP Rejang Lebong sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan.
"Kita sudah berkoordinasi ke Kementerian Kesehatan bahwa izin operasional rumah sakit bukan berdasarkan wilayah tapi dikeluarkan oleh pemerintah daerah pemilik rumah sakit tersebut, contohnya RSUD Kabupaten Tanggerang yang berada di Kota Tanggerang, di mana izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Tanggerang," terangnya.
Untuk itu dia mengajak agar kedua belah pihak tidak lagi berpolemik, jika ada pihak yang merasa belum jelas agar menanyakannya dengan pihak Kemenkes karena RSUD Curup di kawasan Dua Jalur milik Pemkab Rejang Lebong dan prasastinya sudah ditandatangani oleh menteri dalam negeri beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bahwa inti dari rumah sakit adalah pelayanan dan selama ini RSUD Curup di Dua Jalur telah melayani warga dari 3 Kabupaten yakni warga Rejang Lebong, warga Kepahiang dan warga Lebong dengan jumlah mencapai 2.000-an orang setiap bulannya. (Herwan/SL)