ROHIL, Suaralira.com -- Cabuli gadis di bawah umur, seorang pria setengah abad terpaksa diciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil dikomplek perumahan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Jum'at 25 Maret 2022, Pukul 01:00 WIB.
Tanpa perlawanan, Pria setengah abad berinisial JD (50 tahun) diciduk oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU M Sodikin SH, Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Subiart Aprido Tampubolon, Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPKA RoyHoras, Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPKA Fitriadi HSB SH, dan Ba Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah BRIPTU Ramadhan. Dikediamannya di komplek perumahan PKS di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
JD, Berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial IS (40 tahun) pada Kamis, 24 Maret Sekira Pukul 13.49 Kemarin, Karena tidak terima anak gadisnya yang masih berusia 6 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh JD dalam aksi tidak terpujinya yang dilakukannya dirumahnya sendiri. Pada Sabtu 19 Maret 2022. Pukul 12:40 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
Telah di laksanakan Penangkapan terhadap dugaan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seseorang yang berinisial JD dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan tidak ada perlawanan, lalu di amankan petugas di bawa ke Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi SH.
Kejadiannya, berawal pada saat pulang bermain dari rumah terlapor, korban dibawa ke kamar terlapor lalu korban diduga dicabuli oleh terlapor dengan cara mencium bagian wajah dan membuka celana dan celana dalam yang di gunakan korban.
Selanjutnya terlapor mengesekkan kemaluan terlapor kepada kemaluan korban, terlapor juga memegang kemaluan korban dan mencium kemaluan, sambil memeggang kemaluan terlapor sediri. Setelah selesai terlapor memberikan permen terhadap korban dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.
Mendengar cerita korban pelapor merasa terkejut dan merasa tidak senang terhadap kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Kepada saudara berinisial JD dituduhkan Pasal 76E Undang Unadang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)