Tebingtinggi, SuaraLira.com -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial "H" alias Ndrek (33) warga Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis dan "A" alias Arfan (32) warga Tanjung Selamat Dusun VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Petugas menyita 1,42 gram diduga sabu.
Kasat Narkoba AKP M YunusTarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (26/3) mengatakan, pelaku diringkus dari Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis tepatnya didalam rumah, pada Kamis (24/3) setelah petugas mendapat informasi bahwa dilokasi TKP tersebut diatas sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. "Mendapat informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan meringkus kedua orang pelaku. Selain sabu, diamankan juga barang bukti dua unit handphone dari kedua pelaku". Ujarnya.
Dikatakan, barang bukti sabu yang ditemukan adalah milik kedua pelaku, selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk di proses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Agus. (Gabe/sl)