ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang saat ini sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan ristribusi parkir yang di kelola Dinas Perhubungan, diduga menyimpang.
Penyelidikan kasus ristribusi parkir, mulai di Lidik sejak Pebruari tahun 2021 lalu, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Adyanto, SH melalui Kasi Intelijen, Rajes Kanna SH MH pada media ini di Kejari setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru Senin (28/03/2022).
Sejak di mulai penyelidikan hingga diambil alih oleh Seksi Pidana khusus, ada ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk dari hasil uji petik dan survey dilapangan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dari penyelewengan retribusi parkir tersebut, "ungkapnya.
Menurut Rajes, kasus dugaan penyelewengan ristribusi parkir ini telah ditangani oleh Pidana khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang. Dan dalam waktu dekat kemungkinan akan ditingkatkan statusnya.
Terkait kasus ini, sejumlah pihak terkait, termasuk petugas parkir telah di panggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan, "ujar Rajes.
Ada 106 orang petugas parkir yang telah didata dilapangan di undang datang. Dan baru 46 orang memenuhi panggilan Kejaksaan, "ungkapnya.
Kepada para petugas yang belum memenuhi panggilan, namun telah menerima surat panggilan. Diharapkan cooparative dan segera datang agar proses hukum ini dapat berjalan lancar.
"Kita harapkan rekan-rekan petugas yang telah terdata sesuai surat tugas yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan agar hadir di kantor".
Dengan adanya penegakan hukum terhadap pengelolaan perparkiran, diharapkan nanti kedepan dapat berjalan dengan baik sehingga bisa memberi kontribusi lebih besar melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), tutup Rajes Kanna SH MH. (tarm/sl)