LUBUK LINGGAU , suaralira.com -- Tim Gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polres Lubuklinggau, berhasil menyita sekira 100 kilogram (kg) kulit sapi dan 50 kg tetelan sapi yang diduga mengandung zat kimia berbahaya jenis formalin.
Demikian terungkap dalam pers rilis resmi yang digelar di Mapolres Lubuklinggau, Senin (4/4/2022). Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran kulit dan tetelan sapi berformalin tersebut, terjadi pada Kamis (31/3/2022).
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Seorang terlapor berinisial EY (45), juga turut kami amankan untuk dimintai keterangannya,” beber AKBP Harissandi.
Menurut Kapolres, terlapor EY tertangkap tangan melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang diduga sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terlapor, berikut barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan BB yang diduga sudah dicampur dengan bahan formalin, kemudian terlapor yang awalnya selaku saksi, setelah dilakukan gelar perkara, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Kapolres.
Selain itu, AKBP Harissandi menyebutkan, sejumlah BB yang turut diamankan jajarannya antara lain, tiga buah gentong plastik besar warna biru. 100 kg kulit sapi atau kikil, 50kg tetelan, satu botol kemasan minuman mineral yang berisi cairan sekira 100 mililiter, diduga cairan formalin. (tulentino/sl)