Berikan Rasa Aman, Jemaah Polsek Rengat Barat Amankan Tarawih di 7 Masjid Besar

INHU, Suaralira.com -- Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mrbhalankan ibadah sholat trawih Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Sabtu 9 April 2022 malam melaksanakan patroli dan pengamanan  pada 7 masjid besar di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media diruang kerjanya, Minggu 10 April 2022 membenarkan pengamanan dan patroli yang dilaksanakan jajaran Polsek Rengat Barat pada 7 masjid padat jemaah.
 
"Patroli dan pengamanan sekaligus juga memberikan imbauan Prokes penanganan Covid-19 serta keamanan masyarakat yang dilaksanakan Polsek Rengat Barat merupakan bagian dari Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (LK) 2022," kata Misran.
 
Sekitar 7 masjid tersebut yakni, Masjid Nurul Amal Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba, Masjid Nurul Iman Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba, Masjid Miftahul Jannah Jalan Raya Rengat-Pematang Reba, Masjid Nurul Huda Jalan Gerbang Sari Pematang Reba, Masjid Darul Ihsan Jalan Gerbang Sari Pematang Reba, Masjid Nurul Khairat Jalan Seminai Pematang Reba dan Masjid At-Taqwa Jalan Seminai Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. 
 
Untuk Jumlah personel yang dikerahkan Polsek Rengat Barat sebanyak 10 orang dari berbagai kesatuan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah. Selain itu, tim juga mengimbau masyarakat jemaah pada saat memarkirkan kendaraan untuk memasang kunci ganda, mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Kemudian melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
 
Selama kegiatan, lanjut Misran, tidak ditemukan tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor. Arus lalu lintas lancar selama pelaksanaan Shalat Tarawih, terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Shalat Tarawih dan tidak ditemukannya hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana lain. (P4as/sl)