Ket Foto : Kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso SSTP MSi

Dishub akan Berlakukan Kebijakan Satu Arah di Jalan Riau

PEKANBARU, Suaralira.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berlakukan sistem satu arah (one way) bagi kendaraan di ruas Jalan Riau. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di ruas jalan tersebut.
 
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada media melalui Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRL) Bagus Saputra, Senin (11/4/22).
 
Diungkapkan Bagus Saputra, sistem satu arah mulai diberlakukan pada tanggal 25 April 2022, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
 
"Untuk di 2022 ini diberlakukan kebijakan satu arah (one way) di Jalan Riau, dari jam 10 pagi sampai 8 malam," terang Bagus Saputra.
 
"Ini untuk mengantisipasi kemacetan di siang hari dan sorenya," sambungnya.
 
Sebelum sistem satu arah diterapkan, pihak Dinas Perhubungan Pekanbaru akan mensosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan.
 
"(Diberlakukan) 25 April kalau tidak ada halangan. Sosialisasi sebulan. Ini diberlakukan seterusnya," ujar Bagus Saputra.
 
Disampaikan, rencana rekayasa arus lalu lintas yang akan diterapkan, Jalan Kulim akan diatur dua arah. Jalan Riau satu arah dari timur ke barat.
 
Kemudian Jalan Kayu Manis dua arah. Tidak ada perubahan dari sebelumnya. Begitu juga Jalan Pemuda dua arah tidak ada perubahan. Jalan Jati satu arah dari arah barat ke timur.
 
(Kominfo/zha/sl)