Edar dan Pakai Sabu di Kebun Sawit, 3 Petani Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Diduga edar dan pakai sabu sabu di kebun sawit, 3 orang petani berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Senin 11 januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB. 
 
3 Petani yang diringkus yakni, berinisial HD alias Topan (40 tahun) jalan lintas Riau-Sumut Km 38 Balam, A alias Amri (41 tahun) alamat Jalan Lintas Riau - Sumut Km 37 Balam, dan AG.N alias Ari (27 tahun) Jalan Lintas Riau - Sumut Km 37 Balam,  merupakan warga Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan. Balai Jaya Kabupaten Rohil. Bersama dengan seberat total 8, 54 gram barang bukti sabu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, 16 April 2022 membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
 
Dikatakan AKP Juliandi, "Awalnya, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di Jalan Parit Sungai 2 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di kebun kelapa sawit orang tua saudara HD alias Topan, sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dialamat yang dimaksud, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap saudara HD alias Topan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tas sandang merek Polo warna biru.
 
Didalamnya terdapat 1 bungkus plastik merek rajawali warna hijau didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis sabu 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu 1  bungkus pelastik bening besar berisikan sebanyak 50 plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 hendpon Android merek Oppo warna biru, 1 unit handphone Nokia warna hitam dan 1 set alat hisap atau bong.
 
Kemudian melakukan penangkapan terhadap AGN alias Ari dan ditemukan barang bukti didalam jok sepeda motor yamaha Vega-ZR tanpa Nopol berupa 1 buah tabung mrek happydent, didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus pelastik bening besar berisikan sebanyak 40 plastik bening kosong 1 unit timbangan digital dan 1 handphone android merk Redmi warna biru selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek bagan sinembah guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang dibawa berupa, 1  buah Tas sandang merek Polo warna biru, 1 bungkus plastik merek rajawali warna hijau, 9 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus pelastik bening besar berisikan sebanyak 90 pelastik bening kosong, 2 unit timbangan digital, 2 unit hendpon Android merk Oppo warna biru dan redmi warna biru, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 set alat hisap (bong) 1 unit sepeda motor yamaha Vega-ZR tanpa Nopol Warna Hitam dan 1 buah tabung merek happydent.
 
Tes urine tersangka  hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, setelah itu para tersangka ini di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)