Tapung (Kampar), Suaralira.com -- Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itulah perumpamaan yang tepat dialami oleh monika boru sinaga, warga sei garo kecamatan tapung kabupaten Kampar.
Bermula pada tahun 2018, saat itu ia memiliki hutang kepada seorang Toke sawit berinisial BL, karena hutang itu lumayan besar jumlahnya, istri BL menawarkan agar Monika membayarnya dengan sebidang tanah miliknya berukuran 1 hektare yang merupakan tanah bekas areal pengerukan salah satu perusahaan.
Dalam Perjanjian jual beli disebutkan bahwa tanah yang dijual hanyalah areal bekas pengerukan yang luasnya satu hektare, namun kenyataannya muncul surat jual beli yang diduga dipalsukan oleh BL dengan luas 3 hektare.
"Saya kaget kok bisa-bisanya di surat jual beli tertulis 3 hektare, padahal surat jual beli yang saya tanda tangani luasnya cuma 1hektare, ada apa ini ??" Ujar Monika pada awak media ini, Sabtu (16/4/22).
"Salahnya saya, ketika itu saya tidak meminta salinan surat jual belinya, cuma dia yang pegang." lanjut Monika
Berbagai cara telah dilakukan oleh monika sinaga agar dapat memiliki kembali tanahnya yang diduga diserobot BL seluas 2 hektare, salah satunya dengan memasang plang kepemilikan tanah berdasarkan nomor surat SKGR, namun lagi-lagi cara itu tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya ranah hukum pun jalan terakhir.
"Kami sudah laporkan BL ke polsek tapung, namun sampai saat ini belum ada titik terang, padahal sudah hampir 8 bulan lamanya, saya berharap Polisi bisa mengusutnya sampai tuntas, saya tidak pernah tanda tangan diatas surat jual beli tiga hektare, yang anehnya lagi, disurat jual beli 1 hektare anak saya tanda tangan sebagai saksi tapi disurat jual beli 3 hektare tidak ada tanda tangan anak saya." tutup Monika sinaga
Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan penyerobotan tanah tersebut mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ke kanit.
"Nanti saya cek dulu kekanit saya" Singkat Kapolsek. (Jirin/sl)