Anak Gadai dan Curi Harta, di Laporkan Ibunya ke Polres Rohil

Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Seorang anak lakukan aksi menggadaikan dan mencuri harta, dilaporkan ibu kandungnya ke Kanit II SPKT Polres Rohil. Senin 18 April 2022.
 
Anak bernama Leob Risko Parsaulian (23 Tahun) dilaporkan ibu kandungnya bernama Ratna Sari Dewi Ompusunggu (52 Tahun) atas ulahnya menggadaikan dan mencuri barang- barang dirumah mereka yang terletak di  Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Terakhir pada Rabu 13 April 2022  yang diketahui sekira Jam 16.00 WIB. Hingga senilai Rp 50 juta rupiah.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir, membenarkan adanya laporan pelapor dan tindak lanjut dari terjadinya Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga tersebut.
 
Dikatakan AKP Juliandi," Dilaporkan pelapor bahwa Pada Tahun 2020 Pelapor pergi meninggalkan rumah karena sering diancam oleh Terlapor (Anak Kandung). Kemudian pada Bulan Maret Tahun 2022 Pelapor Pulang ke Rumah dan mendapati bahwa Sepeda Motor Merk Honda tipe Verza / GL 5B1DF BM 4708 WO NO. Mesin : KC51E - 1060109 NO. Rangka: MH1KC5116FK059761 warna Putih An TOMAR T TAMBA dan 6 (Enam) Lembar Pintu Garasi rumah yang terbuat dari Besi Plat Warna Abu- abu tidak ada lagi. 
 
Kemudian Pelapor bertanya kepada Terlapor " Dimana sepeda motor dan pintu besi ini kau buat ? "lalu Terlapor menjawab" Sudah kugadai, kalau kau tebus tebuslah," Dan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 Terlapor juga mencuri Handphone Merk iPhone 6 warna Putih milik Pelapor yang terletak di dalam kamar, Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 50.000.000.- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," ungkapnya.
 
Mendapati laporan tersebut, kepada terlapor dilakukan penahanan, beserta barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone Merk iPhone warna Putih, 1 Lembar STNK (Surat Tanda  Nomor Kendaraan) An TOMAR T TAMBA dan 6 Lembar Pintu Garasi dari Plat Besi Warna Abu- abu. 
 
Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 367 Jo Pasal 376 KUHPidana ini diantaranya mendatangi ke TKP dan meneruskan ke Fungsi Reskrim," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)