Terbukti Bawa Sabu 2.02 Gram, Polsek Bagan Sinembah Amankan 2 Pria Ini

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Terbukti bawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.02 gram, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir amankan 2 Pria Kamis 12 Mei 2022. Pukul 22.00 WIB.
 
Herman Pasaribu alias Keman (37 Thn) di amankan petugas bersama teman sebaya dan juga se alamat bernama Hasbiallah alias Bala berada di Jalan Kemiri RT 01 / RW 03 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Minggu (15/5/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah itu.
 
"Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa salah satu masyarakat memiliki  atau membawa narkotika. Mendengar informasi tersebut, selanjutnya Personel Opsnal tadi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah saudara Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH Dan lalu Kapolsek langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP", ungkap AKP Juliandi SH, menjelaskan.
 
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek berangkat menuju ke lokasi dan mengecek TKP yang disampaikan oleh masyarakat, dan disitu dijumpai satu orang laki laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya sudah diberi tahu oleh masyarakat dan mengamankannya.
 
Terus dilakukan penggeledahan badan dan di dapati barang berupa 1  unit hp merk nokia warna hitam silver, 7 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu, 1 buah tas sandang warna coklat, uang sebanyak Rp. 119.000,- dari pelaku.
 
Kemudian dilakukan pengembangan dari lokasi pertama ke lokasi kedua tepatnya dirumah milik saudara Hasballah. Dan dilakukan penggeledahan dan di dapati barang berupa antara lain, 1 unit hp merk Nokia warna biru, tidak di temukan narkoba, selanjutnya terkait barang tersebut dan para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Bagansinembah guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan hilir ini.
 
Adapun barang bukti yang dibawa yakni, 1 unit hp merk nokia warna hitam silver, 7 bungkus paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,  1 unit hp merk nokia warna biru, 1 buah tas sandang warna coklat, 1  tempat bedak warna hitam dan Uang sebesar Rp 119.000.-
 
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine Tersangka, hasilnya keduanya pun positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Kepada tersangka ini di persangkakan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal Pasal 112 Jo 114 ayat 1 UU RI," imbuhnya.  (Hms/J Manik/sl)