Suaralira.com, Pekanbaru -- Pungutan retribusi parkir di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani kota Pekanbaru sangat memberatkan pengunjung. Tarif parkir mobil sekali masuk dibebankan pihak pengelola sebesar Rp 5000 pada jam pertama dan berkelipatan.
Dari pantauan awak media Kamis (09/06/2022) saat ingin mengetahui kebenaran informasi terkait keluhan masyarakat terhadap pungutan retribusi parkir RSD Madani Pekanbaru yang beralamat di jalan Garuda Sakti No km 2 Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Riau.
Dilokasi RSD Madani, awak media mencoba mengunjungi RSD Madani, sesampainya di pintu masuk, petugas jaga di depan mengarahkan untuk langsung masuk saja kelokasi rumah sakit. Awak media berupaya mencari informasi kepada Arnaldo Eka Putra (Dirut RSD Madani) namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Diseputaran RSD Madani, awak media berusaha mencari narasumber dari masyarakat yang berkunjung.
Dua nara sumber yang berhasil dihimpun awak media menjelaskan, pemberlakuan tarif parkir di sini sudah lama berlaku, intinya jika masuk areal rumah sakit harus bayar Rp 5000 rupiah, "ucap Nara sumber yang tidak mau disebut namanya.
Di Pintu keluar RSD Madani menanti petugas parkir dari PT Perisai Eka Persada, salah satu petugas saat dikonfirmasi terkait tidak adanya kertas parkir, petugas mengatakan "saat ini kita pembayaran secara manual pak, ucap petugas. Ironisnya saat awak media mempertanyakan besaran pungutan retribusi parkir "petugas mengatakan itu perintah dari pimpinan kita pak, "ucap petugas.
Usai mencari informasi dari petugas parkir, awak media berusaha menghubungi kontak Direktur RSDM Madani "Arnaldo Eka Putra" namun sangat disayangkan kontak pak Dirut tidak aktif.
Awak media berharap dengan besarnya pungutan retribusi parkir di RSD Madani kota Pekanbaru, yang telah memberatkan masyarakat selama ini, kiranya bapak PJ Walikota Pekanbaru sudah selayaknya mengevaluasi kinerja Arnaldo Eka Putra. (Fa/ST/sl)