Suaralira.com, PEKANBARU -- Kembali terkait dugaan Hera Yuliarnita SPd Kepsek SMP Negeri 29 Pekanbaru, yang diduga tidak indahkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru akan Pemindahan/Alih Tugas dari Kepala Sekolah menjadi Guru biasa di SMP Negeri 46. Berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Pekanbaru bernomor : Kota. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 tertanggal 20 Mei 2022, tentang Pemindahan/Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, pemberitaan yang telah disajikan sebelumnya oleh beberapa media online (siber) baru-baru ini.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dirangkum dari beberapa Narasumber akan dugaan Hera Yukiarnita SPd diduga tidak indahkan SK Walikota tersebut diatas, dikarenakan adanya dugaan Ismardhi Ilyas selaku Kadisdik Pekanbaru meminta Hera Yuliarnita untuk tetap bertahan di SMP Negeri 29 Pekanbaru. Dengan alasan, berupaya untuk membatalkan SK yang telah diterbitkan BKD Pekanbaru. Dengan dugaan alasan yang akan disampaikan adalah, Hera Yuliarnita SPd merupakan Guru Penggerak yang tidak dapat dipindahkan kemanapun.
Akan hal dugaan apa yang dipinta Ismardi Ilyas lah, Hera diduga tetap bertahan atas perintah atasannya sebagai Kepala Dinas bukan menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh Surat Keputusan berdasarkan Petikan Keputusan Walikota tersebut diatas.
Namun alhasil, upaya Ismardi Ilyas yang diduga membatalkan SK Walikota tidak berhasil. Yang diduga Ismardi Ilyas selaku Kadisdik Pekanbaru, tidak memiliki bukti dan atau melampirkan bukti sebagaimana alasan yang disampaikannya Hera adalah Guru Penggerak dengan SK Guru Penggerak yang dimiliki Hera. Sementara Hera masih calon Guru Penggerak, yang harus mengikuti proses yang panjang untuk menjadi Guru penggerak dan memiliki SK Guru penggerak. "Beber salah satu Narasumber, yang tidak ingin identitasnya dicantumkan oleh Media.
Sehingga tindakan Ismardi Ilyas selaku Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, yang diduga menentang SK Walikota yang telah dikeluarkan oleh BKD akan pengalihan Tugas Hera dari Kepala Sekolah SMP Negeri 29 Pekanbaru menjadi Guru Biasa di SMP 46, juga diduga menghambat dan tugas sesorang dalam menjalankan kewajibannya sebagai abdi Negara. "Ungkap Narasumber yang meminta namanya tidak disebut dan dilindungi pada awak media, Jum'at (10/06/2022).
Namun, untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung kepada Ismardi Ilyas selaku Kadisdik dan pihak BKD Pekanbaru. "Pinta Narasumber.
Akan pinta Narasumber, Ismardi Ilyas Kadisdik Pekanbaru yang di konfirmasi mempertanyakan informasi yang diperoleh dan mempertanyakan apa yang telah disampaikan Narasumber.
Adapun konfirmasi yang dilakukan sebagai berikut :
1.Apa benar adanya dugaan bapak selalu Kadis Pendidikan kota Pekanbaru, diduga tidak menjalankan SK Petikan Walikota Pekanbaru akan pemindahan tugas Kepala Sekolah SMP 29 dan 46 kota Pekanbaru, yang di jabat oleh Hera?
2. Apa alasan Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak menyegerakan Kepala Sekolah jenjang Pendidikan Menengah Pertama (SMP) Negeri Pekanbaru yakni SMP 29 dan SMP 46, yang ditugaskan ditempat yang baru, untuk melakukan sertijab dan memerintah untuk menjalankan fungsinya sebagaimana SK yang telah diterbitkan BKD Pekanbaru?
3. Apakah benar adanya dugaan bapak selaku Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak indahkan SK Petikan Walikota Pekanbaru bernomor : Kpts. 824.4/BKPSDM-MP/815/2022 tertanggal 20 Mei 2022 tentang Pemindahan/Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan kota Pekanbaru atas nama Hera Yuliarnita SPd.
4. Apa benar adanya dugaan bapak selaku Kepala Dinas mempertahankan Hera Kepsek SMP N 29 Pekanbaru, yang saat ini di pindahkan menjadi guru biasa di SMP 46 dikarenakan Hera merupakan Guru Penggerak?, Sehingga bapak selaku Kadisdik diduga berusaha membatalkan SK yang telah terbit dikarenakan alasan Hera sebagai Guru Penggerak.
5. Jika benar akan hal tsb, apa bapak memiliki bukti bahwasanya Hera sebagai guru Penggerak?, jika punya kapan diperoleh SK Guru Penggerak oleh Hera?. Sementara informasi yang berhasil di himpun, Hera masih merupakan Calon, yang masih melalui Proses panjang lagi.
6. Dan berdasarkan informasi yang diperoleh pula, apa benar bapak lebih sibuk keluar kota dibandingkan mengurus instansi yang telah diembankan kepada bapak sebagai Kepala Dinas. Sehingga permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan tidak dapat diselesaikan, seperti halnya permasalahan di SMP 29 yang memunculkan dua lisme kepemimpinan Kepala sekolah.
Hingga sampai saat berita ini dipublikasikan, Senin (13/6/2022) Ismardi Ilyas tidak memberikan jawaban konfirmasi yang dilakukan awak media, melainkan Ismardi Ilyas memilih diam dan bungkam, serta diduga tunggangi SK Petikan Walikota Pekanbaru dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sehingga diduga Ismardhi Ilyas menghambat kinerja awak media, dalam memperoleh Informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan untuk disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah Riau khususnya di kota Pekanbaru. Bersambung (fa/sl)
Sumber : Ismail Sarlata/DPP AMI