Suaralira.com, SELATPANJANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021, bertempat di Balai Sidang DPRD, Selasa (14/6/2022) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, SH MSi, didamping Wakil Ketua, Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Hadir juga Bupati Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH MM serta sejumlah kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 07/KptsDPRD/Kbm/VI/2022, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menyampaikan Ranperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggal 06 Juni 2022, dengan Nomor Surat: 900/BPKAD/629, Perihal: Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021," ujarnya.
Diungkapkan Ardiansyah, untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang
bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di dalam pasal 320, Ayat (1), yang menyatakan bahwa : Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud pada ayat (1) di bahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH MM mengungkapkan bahwa sebagai bentuk apresiasi, pihaknya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Acara Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2021 yang telah kita setujui bersama dalam Perda APBD dan Perubahan APBD secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Kemudian, kata Adil, fektivitas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama pemerintah daerah terhadap pelaksanaan urusan, terutama untuk memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan dan layanan publik.
"Hal itu senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur untuk menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas kinerja Pemda," ujarnya lagi.
Dijelaskan Adil, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 31 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (1) Huruf D, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 15 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, telah dijelaskan bahwa Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
"Dapat kami sampaikan bahwa substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan Laporan Keuangan seluruh SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021," jelasnya.
Kemudian, ruang lingkup materi penyajian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Ranperda ini merupakan siklus akhir Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: (1) SKPD menyusun Laporan Keuangan SKPD, (2) Tim Penyusun Laporan Keuangan Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited yang diserahkan kepada Inspektorat tanggal 25 Januari 2022, (3) Riviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited oleh Inspektorat yang menerbitkan Laporan Hasil Reviu tanggal 16 Februari 2022, (4) Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited kepada BPK tanggal 01 Maret 2022, (5) Proses Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Anaudited dengan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah tanggal 22 April 2022 (6) Penyampaian Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD secara resmi tanggal 07 Juni 2022.
"Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan gambaran secara umum Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021 setelah diaudit oleh BPK Perwakilan Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) adalah sebagai berikut," ucapnya.
Dijelaskannya lagi, adapun pendapatan daerah dalam Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 1,231 (satu koma dua tiga satu triliun rupiah lebih) dan terealisasi sebesar 1,039 (satu koma nol tiga sembilan triliun rupiah lebih). Anggaran Pendapatan Daerah dimaksud terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 96,64 (sembilan puluh enam koma enam empat milyar rupiah lebih), pendapatan Transfer sebesar 912,6 (sembilan ratus dua belas koma enam milyar lebih) dan lain-lain Pendapatan yang sah sebesar 30,37 (tiga puluh koma tiga tujuh milyar lebih).
Realisasi Pendapatan Daerah tersebut untuk PAD sebesar 96,64 (sembilan puluh enam koma enam empat milyar rupiah lebih), atau mencapai 47,23% (empat puluh tujuh koma dua puluh tiga persen) dari target. Pendapatan Transfer sebesar sebesar 912,6 (sembilan ratus dua belas koma enam milyar Lebih) atau 89,66% (delapan puluh sembilan koma enam puluh enam persen) dari target, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 30,37 (tiga puluh koma tiga tujuh milyar lebih) atau 83,51% (delapan puluh tiga koma lima satu persen) dari target yang ditetapkan.
Kedua, Belanja Daerah; Pada Tahun Anggaran 2021, Belanja dan Transfer telah dianggarkan sebesar 1,23 (satu koma dua tiga triliun rupiah lebih). Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar 862.58 (delapan ratus enam puluh dua koma lima delapan milyar rupiah lebih) atau 69,84% (enam puluh sembilan koma delapan empat persen) dari total belanja.
Belanja Modal dialokasikan sebesar 191,87 (seratus sembilan puluh satu koma delapan tujuh milyar rupiah lebih) atau 15,53% (lima belas koma lima tiga persen) dari total belanja, sedangkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 18,44 (delapan belas koma empat puluh empat miliar rupiah lebih) atau 1,49 (satu koma empat sembilan persen) dari total belanja serta belanja transfer sebesar 162,14 (seratus enam puluh dua koma empat belas milyar rupiah lebih) atau 13,12% (tiga belas koma dua belas persen) dari total belanja.
Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2021, untuk belanja operasi terealisasi sebesar 747,60 (tujuh ratus empat puluh tujuh koma enam puluh milyar rupiah lebih) atau 86,67% (delapan puluh enam koma enam tujuh persen). Belanja Modal terealisasi 105,17 (seratus lima koma tujuh belas miliar rupiah lebih) atau 54,81% (lima puluh empat koma delapan satu persen) dari anggaran belanja modal yang disediakan. Sedangkan untuk belanja tidak terduga terealisasi sebesar 13,33 (tiga belas koma tiga tiga milyar rupiah lebih) atau 72,28% (tujuh puluh dua koma dua delapan persen) dari anggaranya. Adapun belanja transfer terealisasi sebesar 144,04 (seratus empat puluh empat koma nol empat milyar rupiah lebih) atau 90,18% (sembilan puluh koma delapan belas persen) dari anggarannya.
Ketiga, Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021, Bahwa penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Daerah Tahun Sebelumnya sebesar 3,291 (tiga koma dua sembilan satu milyar rupiah lebih) sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 0,00 (nol koma nol nol rupiah). Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun Anggaran 2021 sebesar sebesar 3,282 (tiga koma dua delapan dua miliar rupiah lebih).
"Selanjutnya, Pada kesempatan ini dapat pula kami sampaikan, bahwa untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi tersebut merupakan WTP ke-10 (sepuluh) secara berturut-turut yang diperoleh dari hasil pemeriksa Laporan Keuangan Kita. Pencapaian Opini WTP ini juga merupakan buah dari kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas kita semua dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kita tentunya berharap, semoga apa yang telah kita raih, dapat terus kita pertahankan," jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa demikian gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini kami sampaikan, besar kiranya harapan kami terhadap kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh sendi kehidupan sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat dan merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sama-sama kita cintai.
"Selanjutnya kami berharap kepada dewan yang terhormat agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat diagendakan pembahasannya dan selanjutnya melakukan persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu.
Kami juga menyadari, bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi dan kita kerjakan bersama kedepannya, untuk itu, mari kita terus bahu-membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini menuju Kabupaten Kepulauan Meranti Maju, Cerdas dan Bermartabat," pungkasnya. (Sang/sl)