SuaraLira.com, KABUPATEN MALANG (JATIM) - Penyertaan modal di BUMD Kabupaten Malang yang telah digelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengelolaan empat BUMD, yakni PT BPR Artha Kanjuruhan, Perumda Jasa Yasa, Perumda Tirta Kanjuruhan, dan PT Kigumas, disorot banyak pihak. Pasalnya, antara penyertaan modal dengan kontribusi PAD Kabupaten Malang kurang realistis.
Selain itu, beberapa LSM di Malang Raya menyorot Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tiga pimpinan BUMD tersebut, diantaranya yang terlihat ada kejanggalan dari asset pribadi yang dilaporkan oleh salah satu dirut BUMD.
"Penyertaan modal di tiga BUMD miliaran rupiah, tapi hasilnya ya gitu gitu aja, tidak dapat mengangkat PAD yang signifikan, prosentasenya sangat kecil," ungkap Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M Zuhdy Achmadi Selasa, 21/06.
Didik panggilan akrab Ketua LIRA itu, juga menegaskan bahwa untuk memastikan tidak adanya kebocoran anggaran penyertaan modal ke kantong-kantong pribadi para pejabat BUMD, maka kekayaan yang dimiliki oleh petinggi BUMD patut diusut. Sebab itu, perlu diintip besaran kekayaan masing-masing Dirut BUMD tersebut. Dilihat dari LHPKN salah satu dirut BUMD yakni Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan ada kejanggalan dengan harga tanah yang tercatat di laporan harta kekayaan.
"Contoh, dari harga tanah yang dicantumkan dalam LHKPN seluas 90 m2 tercatat dengan nilai Rp 10 Juta kalau dihitung per meter harga tanah berarti hanya Rp 111 ribu. Ada lagi harga tanah seluas 517 m2 yang lokasinya di sekitar Malang Raya nilainya hanya Rp. 6 juta, ini janggal sekali, mari kita berpikir rasional saja tidak mungkin di wilayah Malang Raya NJOPnya hanya segitu, kecuali tahun 70-80an. Tanah dipinggiran Kota Batu dilereng gunung saja saat ini nilainya kisaran Rp 1 juta per meternya," tegasnya.
Selain itu, Didik saat ditanya logiskah seorang pejabat direktur tidak punya rumah dan tidak punya alat transportasi?. Ia menyampaikan secara fakta di lapangan dengan mengibaratkan seorang Sultan yang kaya raya tapi berpura-pura miskin, sah-sah saja, tergantung tujuannya.
"Ibarat Sultan yang sudah punya segalanya tapi pura-pura miskin, assetnya hanya warisan dari ortu dan sebagainya. Tujuannya apa? Apakah takut dicap sombong atau takut diaudit investigasi? Publik bisa berpikir realistis, masuk akal gak harta-harta yang disampaikan itu. Malang itu zona wilayah kecil, mudah sekali mencari tau tentang hal tersebut. Maka kami mengimbau agar para pejabat berani berkata jujur," imbuhnya.
Untuk itu LIRA Malang Raya akan terus melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi terkait semua LHKPN para dirut BUMD di Kabupaten Malang. Dan sementara ini yang ditemukan oleh LIRA aset tanah dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.
"Kami berharap KPK turun untuk kroscek LHKPN dengan fakta di lapangan. Begitu juga soal penyertaan modal di BUMD Kabupaten Malang terutama di Perumda Tirta Kanjuruhan. Ini sangat menarik untuk ditelusuri, dan kami siap mendukung," tandasnya.
Diketahui bahwa dalam catatan KPK di LHKPN poin 1 diterangkan bahwa rincian harta kekayaan dalam lembar tersebut merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. Serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "LHKPN Dirut Tirta Kanjuruhan ini sangat menarik untuk dicermati, karena menurut kami tidak masuk akal," pungkasnya. *(wandi/ tim/ sl)