Suaralira.com, Jakarta -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI (kejagung) memanggil mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Grup yang baru baru telah dilakukan Eksekusi.
Seperti yang ada didalam surat panggilan yang dikeluarkan Kejagung Nomor : SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022, Yopi diminta untuk hadir di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7) pada pukul 10.00 WIB sebelumnya.
Tersebut dalam surat tersebut disebutkan bahwa Yopi dipanggil untuk dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
Dalam keterangan dari Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi oleh awak Media belum lama ini tentang pemanggilan saksi mantan Bupati Inhu tidak menampik informasi mengenai pemanggilan Yopi Arianto hari jum,'at tersebut, Namun dia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Nanti dirilis setelah diperiksa," katanya singkat saat dihubungi kepada salah satu awak media belum lama ini.
Sebelumnya Tim Kejaksaan Agung turun ke Indragiri Hulu datangi Group Duta Palma dan selanjutnya Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Inhu. Di antaranya ada 2 pabrik kelapa sawit (PKS) serta lahan seluas 37.095 hektare yang saat ini dititipkan kepada PTPN V.
Pada siaran pers nya belum lama ini atau beberapa hari lalu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Dikatakan oleh Jaksa Agung bahwa Dalam sebulan, perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar dan kerugian negara telah terjadi sejak perusahaan tersebut didirikan, "Terang Jaksa Agung. (P4as/sl/rls)