Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Satuan Reskrim dari Polres Tebingtnggi melakukan Penangkapan terhadap 3 pria diduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan ke tiga pelaku berinisial AAR alias Anggi (23), SD alias Anto (21) dan RP alias Raja (18), merupakan warga Jl Bakti Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi, atas laporan Silvania Putri Girsang (21) kakak kandung korban Ade Satria Girsang (17) warga kelurahan Tambangan Padang hilir Kota Tebingtinggi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 /VII/2022 / SPKT / TT, BUTAN. Tgl. 17 Juli 2022, sekira pukul 01.30 wib, Sebut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media.
Disampaikan Kasi Humas, Selasa (19/7/2022), Korban atas nama Ade Satria Girsang adik kandung pelapor, mengalami penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh beberapa orang laki laki tidak dikenal yang terjadi pada Minggu (17/7/2022) pukul 01.30 wib di Jl Kebun Lk II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang mana adik kandung pelapor tersebut harus menjalani rawat inap karena merasa sakit dan terluka dibagian badan, pada bagian kepala dan lain lain, "ujarnya.
"Dengan kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan datang ke Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan polisi agar terlapor dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, "sebut Agus.
Selanjutnya, Minggu (17/7/2022) pukul 12.30 wib, Personil opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi mendatangi rumah dari masing masing pelaku, lalu melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, kemudian membawanya ke Polres Tebingtinggi guna proses lanjut.
"Bagi pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman 5 (lima) tahun Penjara. "Ujar Kasi Humas. (Hms/Gabe/sl)