(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Moh Abdillah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperindag Kabupaten Asahan yang menodongkan senjata pistol jenis Glock 19 Air Softgun kepada warga, yang terjadi pada Minggu malam hari di Jalan Hos Cokroaminoto tepatnya di depan Toko DIY Kisaran, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada tanggal 15 Desember 2024 yang lalu, tidak memiliki izin kepemilikan senjata tersebut.
Dalam hal ini Kapolres Asahan melalui Kasi Humas Polres Asahan Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak membenarkan adanya laporan terhadap Moh Abdillah dalam dugaan penodongan senjata pistol jenis Glock 19 Air Softgun kepada Nico Citra Muhammad Iqbal Lubis, Rabu (18/12/2024). Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi ; STTLP/B/987/XII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 16 Desember 2024 pukul 01.17 Wib.
Lanjut Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak mengatakan bahwa kronologi kejadian itu berawal dari Pelapor Nico Citra Muhammad Iqbal Lubis hendak menghimbau kepada mantan istrinya yang merupakan kekasih Moh Abdillah agar tidak membawa anak-anaknya yang masih dibawah umur.
Kembali Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak mengatakan menurut keterangan dari Pelapor bahwa terlapor Moh Abdillah dan sang kekasihnya tidak mengindahkan himbauan dari Pelapor, sehingga tepat di Jalan Hos Cokroaminoto pelapor menghadang mobil terlapor Moh Abdillah dengan maksud mengungkapkan kembali "Kalau Mau Jalan Sama Mantan Istri Ku, Jangan Kau Bawa Anak-Anakku yang masih dibawah umur.
Iptu Anwar Sanusi juga memaparkan sesuai keterangan dari Pelapor, disaat pelapor hendak mendekati mobil terlapor Moh Abdillah membuka kaca mobil nya dan langsung menodongkan senjata pistol jenis Glock 19 Air Softgun kepada pelapor (Nico Citra Muhammad Iqbal Lubis) lantas mengatakan "Ku Tembak Kau Nanti".
"Pelapor lantas berteriak sembari merebut senjata pistol jenis Glock 19 Air Softgun milik terlapor (Moh Abdillah), senjata yang ditodongkan terlapor Moh Abdillah kepada Pelapor tidak berhasil direbut Pelapor, lantas Pelapor langsung mencabut kunci mobil terlapor, dan memberikan kepada patroli polisi yang sedang melintas di tempat kejadian perkara tersebut agar dibawa ke Polres Asahan," ungkap Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak.
Lantas polisi memeriksa mobil terlapor dengan teliti dan jeli, polisi menemukan pistol jenis Glock 19 Air Softgun milik terlapor Moh Abdillah didalam tas wanita berwarna putih yang ikut bersama terlapor Moh Abdillah," papar Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak.
Akhir Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak memaparkan bahwa senjata pistol jenis Glock 19 Air Softgun milik terlapor Moh Abdillah dibeli dari belanja online, dan terlapor Moh Abdillah tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata tersebut.(IS/SL)