Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Kepolisian Resort Aceh Tamiang gelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peragaan langsung oleh tersangka berinisial RSb (22) terhadap korban AS (45) diperankan orang lain. Berlangsung di Mapolres Jalan Ir H Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang pada Rabu (20/07/2022) kemarin.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo mengatakan, ada 13 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dari awal hingga mengakibatkan korban meninggal, "ungkapnya Kamis (21/07/2022).
Dalam adegan dari awal, lanjut Untung, tersangka RS dan korban AS (peran Pengganti), beserta ketiga orang saksi yang melihat peristiwa tersebut diantaranya, Nurhasanah (47), Surya Edi Syahputra (20) Muhammad Teza (25).
"Jadi rekonstruksi dilakukan dari adegan awal ketika tersangka bangun dari tidur hingga melakukan penganiayaan terhadap AS (korban) dan berakhir dengan korban di bawa ke RSUD oleh para saksi, telah diperagakan, "ujar AKP Untung.
Pelaku dan korban, serta saksi merupakan warga Dusun Mawar Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral SIK MH, bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Mariono SH dan langsung disaksikan Pengacara Tersangka, Suriawati SH dan juga Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang, "ujarnya.
"Peragaan rekonstruksi kemarin, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar", tutup AKP Untung Sumaryo Kasi Humas Polres Aceh.
Sebelumnya telah terjadi peristiwa penusukan yang dilakukan seorang pemuda berinisial RS (22) yang merupakan anak Anwar Sadad (45), warga Kampung Perdamaian Dusun Melur, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, beberapa waktu yang lalu atau pada hari Senin (04/07/2022). (Tarmizi Puteh/sl)