Kadis Dukcapil Asahan Pimpin Langsung Penyerahan Akta Perkawinan Untuk Umat Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kisaran, Dan Kartu Keluarga Serta KTP-EL Di Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan Minggu (22/01/2023)

Si JEBOL Disdukcapil Asahan Layani Masyarakat Sampai Daerah Terpencil

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

 
Dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan Rahmanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa pihaknya dari awal tahun 2023 terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan ke daerah terpencil yang berada diwilayah Kabupaten Asahan, Minggu (22/01/2023).
 
Peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Asahan melakukan Jemput Bola (JEBOL) di awal tahun 2023 melakukan pencatatan perkawinan di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kisaran jalan Panglima Polem Kisaran, penyerahan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) ke Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau, yang jarak tempuh sekitar 3 jam lebih dari Kota Kisaran.
 
"Pelayanan administrasi kependudukan memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu pemerintahan dan pembangunan di suatu daerah," papar Rahmanto.
 
Untuk itu Rahmanto, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan, sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.
 
Lanjut Rahmanto juga memaparkan pendekatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, gratis dan membahagiakan sesuai slogan dari pelayanan administrasi kependudukan.
 
"Pelayanan yang mudah, cepat, gratis, dan membahagiakan diharapkan bukan hanya sekedar slogan, tapi harus diupayakan untuk diwujudkan di setiap pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Asahan. Hal ini karena pelayanan dokumen kependudukan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," ungkap Rahmanto.
 
Kadis Dukcapil Asahan Rahmanto, S.Sos, M.Si juga mengatakan bahwa ada beberapa pelayanan dokumen kependudukan masih dianggap kurang baik oleh masyarakat, meskipun terkadang kesalahan bukan pada pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Asahan.
 
Rahmanto,S.Sos, M.Si berharap kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan dalam kepengurusan administrasi kependudukannya harus transparan, tanpa Calo, agar program #Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA), Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pelayanan yang membahagiakan serta Visi-Misi Kabupaten Asahan dapat terwujud.
 
"Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya/gratis," tegas Rahmanto, S.Sos, M.Si mengakhiri penyampaiannya.(IS/SL)