Polres Asahan Bersama Kodim 0208/AS, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Perjudian Di Wilayah Kabupaten Asahan AS

Asahan ~ suaralira.com : Pada hakekatnya perjudian sangat bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Untuk itu seluruh masyarakat Asahan meminta agar Kapolres Asahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan segera menindak tegas para pelaku usaha berbentuk Judi. Dalam hal tersebut tim gabungan Polres Asahan melalui Satreskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208/AS, berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap serta mengamankan 9 unit mesin tembak ikan, uang tunai Rp.6.446.000, 10 orang (pemain dan penjaga koin mesin tembak ikan) dari 4 TKP yang berbeda, pada tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 21.00 Wib, 4 TKP judi tembak ikan yang diamankan oleh Tim Gabungan Polres Asahan yakni di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kota Kisaran Barat, kemudian Dusun 2 Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam. Saat Press Release dihalaman Mako Polres Asahan Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, "Sesuai dengan atensi Kapolri Kepada Kabareskrim Polri, serta menindaklanjuti Surat Telegram Kabareskrim bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang diperintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian, di wilayah hukum masing-masing, Polres Asahan bersinergi dengan Kodim 0208/AS akan terus memberantas bentuk perjudian apapun di wilayah Kabupaten Asahan, Jumat (22/07/2022), di Halaman Mako Polres Asahan. Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H yang didampingi oleh Dandim 0208 Asahan Letkol. Inf. Franki Susanto, SE, Kasat Reskrim Polres Asahan, Dan Kanit Reskrim Polres Asahan saat Press Release juga menyampaikan, bahwa barang bukti berupa 9 unit mesin tembak ikan dari Empat Tempat Kejadian Perkara (4 TKP) dan uang tunai sebesar Rp. 6.446.000 dari 10 orang yang kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Lanjut Kapolres Asahan mengatakan, kemudian sisanya kami pulangkan kembali dan hanya diperiksa sebagai saksi, pasal yang kami terapkan adalah pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana. Akhir Kapolres Asahan menyampaikan Polres Asahan dan Dandim 0208/AS sudah komitmen tidak ada bentuk perjudian tembak ikan dan lainnya di wilayah Kabupaten Asahan kalau masih ada yang buka pasti akan kami tindak tegas.(HKS)