Bupati Meranti Hadiri Lonching Program Layanan Konseling dan Kesehatan Menjelang Nikah

Suaralira.com, Meranti -- Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Selatpanjang dan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti serta Lonching Program Layanan Konseling dan Kesehatan Menjelang Nikah (Laksamana) di Aula Kantor Pengadilan Agama Jl Dorak Selatpanjang, Senin (25/7).
 
Dalam sambutan kepala pengadilan Agama H Muhammad Mu'min SH MA menyampaikan bahwa pernikahan dibawah umur di Indonesia sangat mengkuatirkan, yang mana dari data kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bahwa Indonesia pada peringkat ke 7 di Dunia dan di Asia peringkat ke 2 pernikahan anak dibawah umur.
 
"Pernikahan anak dibawah umur banyak negatifnya, seperti banyaknya anak yang putus sekolah, tingginya masalah dalam rumah tangga seperti perceraian, pernikahan dini juga menyebabkan tingginya kematian ibu dan bayi karena belum sempurna reproduksi sang ibu," ujar Mu'min.
 
Pencegahan pernikahan anak dibawah umur ini telah dilakukan dengan lahirnya UU No 16/2019 tentang perkawinan, pencegahan ini juga membutuhkan peranan aktif pihak terkait salah satunya pengadilan Agama selatpanjang dan juga Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Melihat kondisi seperti ini Makanya diluncurkannya inovasi LAKSAMANA yaitu Program Layanan Konseling dan Kesehatan Menjelang Nikah yang tujuannya memberikan pemeriksaan psikologis, Dengan adanya laksamana kita bisa pastikan kematangan psikologis anak dalam mengarungi rumah tangga," tambahnya.
 
Bupati mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Meranti atas kerja sama ini. "Tentu saja ini merupakan hal positif yang dilakukan untuk menjamin keluarga yang sehat, serta menjamin kesehatan generasi yang akan lahir nanti tentunya," ujarnya.
 
Bupati menjelaskan bahwa Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah upaya untuk pemberian layanan konseling kepada pasangan yang akan menikah, untuk memperluas pengetahuan bagi calon pengantin dalam mendidik anak sesuai dengan pola asuh yang setara dengan hak anak.
 
Selain hal tersebut, perjanjian kerjasama ini juga untuk menambah wawasan bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis serta mendukung upaya penurunan angka perceraian dini dan resiko anak lahir stunting pada pasangan yang menikah. 
 
Tingginya pernikahan dibawah umur di Indonesia tentunya menjadi fakta yang harus kita carikan solusinya bersama.
 
"Semoga melalui pelaksanaan perjanjian kerjasama layanan konseling dan kesehatan menjelang nikah (Laksamana) ini, dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan ini menjadi langkah awal kita dalam menciptakan masyarakat yang maju, cerdas dan bermartabat berjalan dengan lancar, sebagaimana yang kita harapkan," tutup Bupati.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor PA Selatpanjang H Mohamad Mu'min, Staf Ahli Bupati Drs M Mahdi, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti dr Fahri SKM, Kepala Puskesmas, para dokter dan Undangan. (Sang/sl)