Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Keberhasilan Tim Unit Reskrim Polres Indragiri hulu Telah mengungkapkan Kejadian ungkap kasus penemuan mayat ini pada hari Rabu tepatnya tanggal 20 Juli 2020, mayat tersebut sudah mengeluarkan aroma kurang enak mungkin dikarenakan akibat tusukan tusukan benda tajam.
Atas keberhasilan tersebut yakni Tim Unit Reskrim Polres Indragiri Hulu telah menemukan tersangka tidak begitu lama Polres Inhu gelar Konferensi pers, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK MM dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Inhu, Selasa (26/7/2022).
Kasus pembunuhan yang menimpa korban yang bernama Ahmad Jais (52) akhirnya terungkap berawal pada tanggal 18 Juli 2022 ada informasi aduan dari masyarakat telah ditemukan mayat yang telah diketahui identitasnya saudara A.J sebelumnya korban atau AJ itu pada jam 05.00 sore hari senin pamit kepada keluarganya mau bekerja menjaga alat berat milik salah satu Kontraktor yang sedang mengerjakan Proyek.
Keresahan keluarga mulai dirasakan saat Az tidak pulang hingga Selasa yang bersangkutan belum kembali ke rumah hingga pada hari Rabu tanggal 20 sore terdengar kabar jika ada salah Seorang warga menemukan mayat berada di kolam di desa morong Dusun 4 RT 07 RW 04 Desa morong Kecamatan Sungai Lala dengan kondisi sudah meninggal dimana kolam tersebut di sampingnya ada sebuah pondok jaga sawit.
Sekitar pukul 16.00 WIB penemuan jasad seorang laki-laki dengan penuh luka tusukan yang berada di dalam kolam di Desa Morong, Mendengar informasi tersebut Polres indragiri Hulu bersama dengan Polsek Pasir penyu mendatangi lokasi langsung kearah TKP untuk memastikan kebenaran atau informasi yang didapat setelah kita sampai sana kebenaran informasi nyata setelah dilihat ditemukan seorang laki-laki berada di kolam yang sudah meninggal.
Kemudian setelah dapat identitas korban tentunya kita bawa ke rumah sakit untuk di lakukan otopsi Apa penyebab dari meninggalnya korban tersebut, dari hasil otopsi itu ditemukan ada berapa luka-luka tusukan pada tubuh korban serta ada hantaman benda keras hingga robek di tubuh korban tersebut.
Dari hasil autopsi dari pihak Kedokteran kemudian tim terus mencari informasi di sekitar TKP mencari informasi kepada warga sekitar dan di dapat informasi diduga pelakunya adalah AS.
Dikatakan Kapolres, Anggra Saputra (31) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan yang beralamat di Desa Kelesa, Kecamatan Batang Gansal, Inhu, sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Binjai, Sumatera Utara. Segera saja Polres Inhu lakukan koordinasi, setelah berkoordinasi dengan Polsek Binjai Selatan, Tim Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan pelaku AS untuk kemudian dibawa ke Polres Inhu," Paparnya.
Dari hasil keterangan pemeriksaan pelaku oleh Penyidik bahwa Pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku AS pada keterangannya terhadap korban Ahmad Jais terjadi pada Senin (18/7/2022), saat itu pelaku berada dipondoknya didatangi korban dengan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dengan suara agak keras katakan kepada pelaku, "hei kau sok jagoan dan sok hebat di kampung orang. Mendengar itu pelaku tidak terima perdebatan pun terjadi di antara keduanya digubuk tersebut.
"Setelah mencaci dan menghardik pelaku,tidak sabar alias jengkel korban kemudian menyerang pelaku menggunakan parang yang tergeletak di depannya. Aksi korban berhasil dielak oleh apek kuntaow (pelaku) parang yang dipegang korban berhasil direbutnya tanpa basa basi apek kountow menusuk korban berulang kali. Belasan kali pelaju menghujamkan parang tersebut tubuh korban dan akhirnya mengalami tusukan di sekujur tubuhnya, dan akhirnya napasnya tak ada lagi (mati)." Bebernya.
Melihat korban tida bernyawa lagi dan bercucuran darah pelaku kemudian melemparkan jasad korban ke kolam yang berada di samping pondok tersebut, untuk kemudian menenggelamkan jasad korban dengan memberikan pemberat sebuah balok kayu agar korban tidak timbul lagi, pikiran pelaku.
Pekerjaan berat yang dilakukan pelaku membenamkan korban jasad korban, pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor korban di parit belakang pondok. Pelaku juga sempat membersihkan noda darah di teras pondoknya dan mandi untuk membersihkan lumuran darah ditubuhnya. Pelaku yang ketakutan akhirnya hari itu juga pelaku kabur ke Binjai menghindari kejaran petugas, akan tetapi polisi lebih pintas dari tersangka akhirnya tersangka jadi tersungkur dan diborgol.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "tutupnya. (P4as/sl)