Kajati : Layani Masyarakat Dengan Baik, Agar Masyarakat Merasa Terlayani Dengan Puas di Gedung Baru Ini

Suaralira.com, Inhu (Riau) --  Gedung Kantor Kejaksaan Negeri serta Balai Rehab Narkotika hari ini resmi diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr.Jaja Subagja setelah beberapa tahun  sudah selesai pekerjaanya namun hari ini rabu siang (03/08/2022).diresmikan.
 
Turut hadir pada peresmian kantor Kejaksaan tersebut Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, SE ,wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si, Sekretaris Daerah Kab. Inhu Ir. H. Hendrizal, M. Si, Kepala Kejari Inhu Fukron Syah Lubis, SH, MH, Ketua Pengadilan ,Kapolres Inhu, Dandim Inhu serta unsur kepala Perangkat Daerah Kab. Inhu serta Unsur Forkopimda Inhu dan Undangan lainya. 
 
Saat penyampaian Piadato sambutanya Kepala Kejari Inhu, Furkon Syah Lubis, S.H,M.H dalam sambutanya juga menyampaikan menyampaikan bahwa gedung yang bangun ini yang direnovasi pada bagian  depan gedung kantor kejari inhu dan untuk besaran dana yang dihabiskan menelan biaya sekitar sebesar 1,2 Milyar yang dikerjakan secara bertahap dengan luas penambahan tanah pada bagian belakang dengan luas sekitar  3000 m. 
 
"Terimakasih kepada Bupati Inhu beserta jajaran telah berpartisipasi dan dukungannya atas pembangunan ini" Ke depan dapat memberikan manfaat dan semangat bagi aparatur pada kejari Inhu dan honor dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, "paparnya.
 
Bupati inhu Rezita Meylani Yopi dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Kejaksaan Negeri Kab. Inhu telah diresmikanya kantor barunya  dan balai rehab narkoba,"semoga keberadaan gedung baru ini mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan nyaman sehingga menjadi pemicu semangat kerja seluruh jajaran kejari Inhu, "kata Rezita. 
 
Selain itu lanjut Rezita dengan hadirnya balai rehab narkotika ini diharapkan Rezita di RSUD Indrasari Rengat yang berfungsi sebagai tempat menangani bagi para penyalahgunaan narkotika tentunya yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi, "paparnya.
 
Wujud komitmen beserta langkah kolaborasi antara pemerintah daerah bersama kejaksaan negeri dalam upaya penanganan bagi para korban narkoba melalui pendekatan secara lebih humanis untuk mewujudkan pembangunan pada suatu daerah tentu perlu adanya kerjasama dan peran serta berbagai unsur supaya Kab Inhu lebih maju dan sejahtera". Terangnya.
 
Sementara sebelum diresmikan Gedung kantor Kajari Inhu dan Balai Rehab Kajati Riau juga menyampaikan dalam sambutanya Kajati Riau Dr. Jaja Subgja mengucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati dan para SKPD rumah sakit dan jajaran Forkominda yang telah peran aktif membantu pembangunan gedung dan balai rehab ini terlaksana,Saya berharap dengan gedung baru Kajari beserta jajarannya bisa meningkatkan kinerja lebih baik lagi.mudah-mudahan dengan ada sarana prasarana ini pelayanan terhadap masyarakat lebih baik lagi kedepanya, "ucapannya.
 
"Kantor Kejaksaan ini punya rakyat kita harus melayani rakyat dengan sebaik-baiknya dengan seikhlasnya sehingga masyarakat merasa terlayani dengan puas Kejaksaan ini, "harapnya. 
 
"Ditambahkan oleh Kajati bahwa dengan adanya pembangunan Balai Rehab Narkotika semoga di Inhu ini tidak semua perkara Narkotika harus dilimpah ke pengadilan atau dipenjarakan sebagai contoh katanya lagi, saat kita melakukan kunjungan ke Bengkalis ada perkara Narkotika yakni anak anak akan tetapi anak tersebut baru sekali dan baru nyoba-nyoba sabu-sabu setelah kita koordinasi berbagai pihak,untuk perkara Narkotika yang dilakukan anak ini diputuskan untuk di Rehab ,sayangnya Bengkalis tidak punya Balai rehab akhirnya direkomendasikan untuk dilarikan untuk di rehab di Batam, "paparnya.
 
"Perlu saya sampaikan lanjut Kajati Bapak-bapak dan ibu-ibu perkara narkotika itu perkara yang paling banyak di antara perkara-perkara lainya ,pasalnya Pekanbaru ini jalur empuk untuk penyebaran Narkotika makanya saya mohon kiranya Bapak kepolisian BNN kejaksaan dengan Pemda setempat memberikan penyuluhan Hukum penerangan Hukum tentang Narkotika. "Pintanya.
 
"Perkara Narkotika jangan main main Dirinya (Subagja red) pernah menuntut perkara Narkotika selama di Riau dengan menuntut hukuman mati dan seumur hidup yang tersangka miliki Narkotika jenis sabu diatas 50 kg. Karena kalau sudah miliki sabu paling sedikit 50 kg itu pasti udah jaringan internasional makanya saya tentu seumur hidup dan hukuman mati Insyaallah Pengengadilan pun mengabulkannya, "tambahnya. (P4as/sl)