Suaralira.com, Ujung Tanjung (Riau) -- Polres Rokan Hilir mengamankan 2 orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan sesama Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K.SPSI) di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Selasa (23/8/2022).
Para pelaku yang diamankan ini merupakan salah satu anggota dari F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hijrah yaitu berinisial TS Alias Tigor (20). Sementara anggota dari F.SPTI Kabupaten Rokan Hilir kubu H Fuad Ahmad yang diamankan berinisial MS (37).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir menjelaskan, Senin (29/8/2022), Kedua terduga pelaku yang diamankan terlibat kasus pengeroyokan dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sehubungan bentrok dualisme kepimpinan F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dengan Kubu Hijrah diwilayah Bagan Batu.
Dijelaskan Juliandi, kedua pelaku ini berhasil diamankan setelah adanya laporan masing-masing dari F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dan dari Kubu Hijrah ke Polsek Bagan Sinembah dan Polres Rokan Hilir. Pada Selasa 23 Agustus 2022.
Dalam laporannya, Kubu H.Fuad Ahmad melaporkan terkait kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang. Sedangkan dari Kubu Hijrah melaporkan Anggota F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad terkait kasus pengeroyokan." Jelasnya Juliandi. Senin 29 Agustus 2022.
Rangkaian kasus ini berawal Pada hari Selasa 23 Agustus 2022, sekira pukul 08.30 Wib, Anggota PUK Bagan Batu F.SPTI K.SPSI Rokan Hilir Kubu Hijrah mengawal 1 (satu) unit truk angkutan ekpedisi kalimantan dari arah depan kantor F.SPTI K.SPSI kubu Hijrah menuju ke arah kota Bagan Batu untuk melakukan bongkar muat.
Dari sinilah, kejadian bermula hingga terjadi penyerangan dan aksi saling lempar antar kedua kubu Anggota PUK F.SPTI K.SPSI wilayah Bagan Batu. Sehingga menyebabkan beberapa anggota dari masing-masing kubu mengalami luka robek akibat terkena lemparan batu dan akibat pukulan kayu juga bambu.
Untuk barang bukti yang diamankan dari Pelaku MS (37) ini berupa 1 buah kayu berbentuk gagang cangkul, 3 buah kayu berbentuk broti, 1 buah batu,1 buah Flashdisc berisi rekaman Video peristiwa berdurasi 2 Menit 41 Detik. Sementara barang bukti pelaku TS turut diamankan Video pada saat Kejadian, Hasil Capture video pada saat melempar batu.
AKP Juliandi menambahkan pesan Bapak Kapolres Rokan Hilir, Tidak akan memihak ataupun segan dalam menindaklanjuti jika ada pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (Hms/J Manik/sl)