Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Tim Penyidik PPNS Pajak Kanwil yang dibawah satuan Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau kordinasi dengan institusi Polda Riau dan Kejati Riau lakukan penegakan Hukum tentang perpajakan, lembaga penyidik tersebut lakukan kerjasama dan berkolaborasi melakukan penegakan hukum dibidang kejahatan dalam perpajakan di wilayah Riau, lakukan Pres Reless di Kejaksaan Negeri Rengat Kamis (9/9/2022).
“Terhadap wajib pajak yang Diduga telah melakukan kesengajaan dan atau tidak mengindahkan atas aturan aturan Hukum yang ditegakkan tentunya ada sanksi yang harus diikuti atau dipatuhi oleh wajib pajak. Jika wajib pajak tersebut memperoleh teguran dan peringatan tidak mengindahkanya maka aturan Hukum perpajakan akan berlaku kepandanya.
Dirjen Pajak akan melakukan upaya Hukum jika ada pelanggaran terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak mematuhinya jelas kepadanya akan dilakukan tindakan tindakan Hukum yang bertindak untuk mengamankan dan menyelamatkan uang Negara ataupun bentuk dalam penerimaan negara”, ucap Rizal yang didampingi oleh tim PPK, Reskrimsus Polda Riau.
Atas tindakan terhadap wajib pajak yang melakukan kesengajaan yang mengakibatkan kerugian Negara terhadap salah satu Perusahaan yang ada di Riau, maka PPNS Pajak lakukan kerjasama baik dari pihak kepolisian dan pihak Kejaksaan, seperti yang telah dilakukan oleh Dirjen pajak telah melakukan pemanggilan dan hingga penyidikan terhadap salah satu perusahaaan yakni Dirut PT Usaha Gemilang (UG) inisial AA hingga penyidikan tersebut telah mengeluarkan daftar tersangka kepada AA.
Dari deretan pemanggilan dan pemeriksaaan, tersangka AA yang telah mengakui perbuatanya selalu direktur PT UG yang diduga sebagai permulaan yang telah melakukan memanipulasi data melalui surat pemberitahuan masa pajak pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah ia tagih kepada objek pajak, "bebernya.
Hasil pemeriksaan penyidik maka dapat diduga bahwa tersangka telah melakukan Atas perbuatan melawan hukum maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan Pasal 39 Ayat (1) huruf (I) Undang-undang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (UU KUP) yang dibunyikan : setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak tidak atau kurang dibayar.
Atas perbuatan tersangka AA maka Dirjen Pajak sendiri harus melakukan Penegakan hukum dalam bidang perpajakan ,selaku penyidik tidak hanya melihat aspek kwantitasnya nominalnya tapi bagi pengemplang pajak harus ditindak jika telah terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum dan Negara dirugikan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebagai kronologisnya bahwa tersangka AA melakukan perbuatan pidana dengan tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan PT UG sebagai pajak keluaran SPT Masa PT UG. Dan setorkan PPN kurang bayar Januari s/d Maret tahun 2013, Januari s/d Desember 2014, bahkan sampai pada Juni tahun 2015 PT UG telah memungut PPN kepada para Konsumen /Pembeli yang telah tertulis didalam faktur pajak yang telah diterbitkan, "paparnya.
Atas perbuatan AA maka mengakibatkan kerugian negara semula sebesar Rp 222 juta namun saat pemeriksaan penyidik tetap mengedepankan dan mengutamakan azaz Ultimum Remedium,namun tersangka AA tidak bisa mengembalikan kerugian Negara secara utuh hanya beberapa angsuran Nilai sehingga Kerugian atas Pendapatan Negara menjadi sekurang-kurangnya sekita Rp77 juta lebih, "terangnya.
Keberhasil tersebut atas upaya PPNS dari Kanwil DJP dalam menangani perkara Pidana serta kolaborasi dengan para pihak maka tersangka AA berikut berkas perkara (P-21 dan P-22) dinyatakan lengkap dan langusung diterima Arico Novisaputra, Kasi Intel Kejari untuk di proses selanjutnya maka tersangka AA dititipkan di rutan Polres Inhu untuk menunggu sidang terhadap AA digelar. (P4as/sl)