MUSI RAWAS,suaralira.com -
Komaruzzaman, S.H. selaku Kuasa Hukum Ismail Bin Bataridi yang mempunyai permasalahan lahan dengan PT. GSSL mempertanyakan “Ada Apa Dengan Dinas Perkebunan Musi Rawas”
Hal tersebut bermula Komaruzzaman S.H. mengirim surat kepada Bupati Musi Rawas Cq. Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas pada tanggal 26 Maret 2022, Nomor: 037/4/KZP/S/III/2022 yang pada pokoknya memohon kepada Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas untuk mempasilitasi penyelesaian sengketa kepada PT. GSSL dengan Keluarga Ismail Bin Bataridi diluar pengadilan dengan penyelesaian secara mediasi.
Surat tersebut mendapat respon yang sangat baik oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas dan dijawab secara tertulis pada tanggal 31 Maret 2022, dengan Nomor SuratL 624/148/Disbun/2022, pada pokoknya mengundang kedua belah pihak untuk hadir di Kantor Dinas Perkebunan Musi Rawas, di Muara Beliti pada tanggal 4 April 2022, jam 09.00.
Namun pihak PT. GSSL tidak hadir diduga tidak menghormati undangan tersebut. Begitu juga pertemuan berikutnya, selanjutnya pada pertemuan ketiga yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Musi Rawas Bp. Ir. H. Didit Rusman, MM, dalam rapat tersebut dituangkan dalam Notulen Rapat pada tanggal 17 Juli 2022, dalam rapat tersebut membahas 3 point.
Salah satu point yang memiliki fakta, nyata dan jelas terkait Lahan Klien Kami seluas 27 Hektar yang belum dibayar namun telah dikuasai oleh Perusahaan PT. GSSL sejak 11 (sebelas) tahun yang lalu. Hal tersebut telah diakui oleh Perusahaan dengan mengirim surat kepada klien kami pada tanggal 5 September 2012, yang ditandatangani atas nama Direktur PT. GSSL Bp. Puspito, pada pokoknya Tanah Klien Kami Ismail Bin Bataridi seluas 27 Hektar tersebut yakni: 9 hektar lahan produktif akan dibayar Rp. 8.000.000,- (delapan juta / hektar), 18 hektar yang dianggap tidak produktif akan dibayar Rp. 6.000.000,- (enam juta / hektar).
Dengan harga tersebut Klien Kami menolak, karena dinilai terlalu rendah dan menilak harga tersebut karena tanah tersebut diduga telah ditanam oleh PT. GSSL dengan perkebunan kelapa sawit.
Atas hal tersebut, Kami meminta kepada Dinas Perkebunan Musi Rawas untuk membantu kami tentang permasalahan ini, sesungguhnya Tanah Milik Klien Kami, tanah seluas 27 hektar tersebut memiliki dua surat tanah yang sah.
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022, Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas membuat Surat Perintah Tugas No. 090/365/SPT/Disbun/2022, menugaskan 5 orang dari Dinas Perkebunan untuk mengecek lahan 27 hektar tersebut, dan Klien Kami Ismail Bin Bataridi (alm) mengikuti rombongan tersebut. Namun dalam keteranggannya dilarang masuk oleh pihak PT.GSSL. Berdasarkan fatwa tersebut kami menduga PT. GSSL tidak menghargai pihak Dinas Perkebunan selaku Pejabat Daerah yang berwenang.
Berdasarkan keterangan dari PLT Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas yang kami tanyai, atas hal tersebut telah membuat Nota Dinas yang sudah dinaikan melalui Asisten 2 dan 3 dan masih menunggu ditandatangani.
Setiap dikonfirmasi PLT Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas jawabannya masih menunggu ditandatangani, hamper mendekati 2 bulan. Pada tanggal 20 September 2022, PLT Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas memberi informasi pihak PT. GSSL tetap mau ke jalur hukum, atas hal tersebut kami sangat kecewa, karena sebelum-sebelumnya selalu menjawab yang berbeda dan waktu yang terlalu lamam dan kalau kami melakukan upaya hukum sudah sampai ke Pengadilan Tinggi.
Kami meminta Bupati Musi Rawas, yang kami lihat pro kepada masyarakat kecil, sangat baik dan bijaksana untuk membaca dan mempelajari dan memonitor. Ada apa dengan Dinas Perkebunan Musi Rawas.
{TULENTINO/SL)