Suaralira.com, Pekanbaru -- Pada hari Selasa (11/10/2022) sekira pukul 15.00 Wib Saat Konferensi Pres diluar Gedung PN pekanbaru. Houtman warga Desa Palas Kec Pangkalan Kuras, Kab Pelalawan ajukan Gugatan Praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Atas Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/IX /RES .1. 14/2022 dalam dugaan Penghasutan dan Perbuatan tidak menyenangkan dengan cara Pengusiran Tenaga Kerja PT ARARA ABADI dilahan konsesi Distrik PT ARARA ABADI Petak SRKB151 A01 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 dan pada hari Jumat 10 Desember 2021, "tegas PH Apul.
"Sebagaimana dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP, begitu disampaikan oleh Apul Sihombing SH MH pada saat konfrensi Pers selasa 11 Oktober 2022 di Kedai Kopi Hariara Pekanbaru, kita telah daftarkan Gugatan Praperadilan dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat PT ARARA ABADI selaku Tergugat I, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau selaku Tergugat II, mantan Derektur Reserse Kriminal Umum Polda Riau selaku Tergugat III dan Pembantu Kanit (Panit) selaku Tergugat IV atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Kata Apul Sihombing SH MH Terkait Praperadilan didasarkan pada Penetapan tersangka terhadap Klienya Houtman yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau secara sewenang-wenang karenanya menjadi tidak sah untuk itu pihaknya minta pembatalan melalui Permohonan Praperadilan
"Adapun yang membuat penetapan Tersangka menjadi tidak sah yaitu terhadap sangkaan dengan menggunakan pasal 160 KUHP. unsur pasal 160 Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang.
"Sementara apa yang dilakukan oleh saudara Houtman pada tanggal 10 Desember 2021 adalah meminta Pihak PT Arara Abadi agar menghormati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 17 Nopember 2021, "sambung Apul.
"Dimana penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 17 Nopember 2021 itu secara Tegas melarang PT Arara Abadi melakukan kegiatan sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap terhadap Gugatan yang diajukan oleh Batin Sengeri Desa Palas dan Mahkamah Agung telah memenangkan Gugatan Batin Sengeri Desa Palas, karena itulah menurut Apul Penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.
Lebih lanjut Apul menjelaskan secara tegas Penyidik Polda Riau telah menjerat kliennya menggunakan pasal yang sudah dicabut oleh MK, dia menuturkan bahwa unsur perbuatan tidak menyenangkan pada pasal 335 KHUP telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No. 1/PUU-XI/2013 oleh karena itu Penetapan tersangka terhadap saudara Houtman menggunakan pasal yang telah dicabut adalah perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum, "tutup Apul Sihombing SH MH. (Andi P/sl)