Polsek Bagan Sinembah Ringkus 5 Orang Penyalahgunaan Narkotika, Berawal di Depan Allitista Karaoke Family

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil meringkus 5 orang pelaku diduga terjerat kasus narkoba jenis pil ekstasi dan sabu- sabu. Berawal di depan Allitista Karaoke Family di Jln Lintas Riau Sumut KM 5 Kepenghuluan Bahtra Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Senin 4 Juli 2022, Pukul 22.00 WIB.
 
ER alias Eko (32 Tahun) alamat Jln Lintas Riau Sumut Km 3 Simpang Nangka Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah, dan seorang Ibu rumah tangga (IRT) Ri alias Ita (32 Tahun) alamat Jl Imam Munandar Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Dengan barang bukti sejumlah pil ekstasi.
 
Sementara setelah dikembangkan lagi, 3 orang diduga pelaku lainnya yaitu MS alias Tumorang, (53 Tahun) beralamat di Jln Ahmad Yani Gg Mushola Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, R alias Benjamin Purba alias Nando (35 Tahun)
Jln Jend Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, serta S alias Otong (37 Tahun) warga 
Tanjung Sari Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Diringkus petugas dengan sejumlah pil ekstasi dan sabu sabu serta alat hisap atau bong.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (9/7/22)  membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.
 
"Ya, awalnya pada hari Senin tanggal 4 Juli,  Pukul 22.00 WIB. Di depan Karoke Alista seorang personel Polsek Bagan Sinembah, 
melihat ada seseorang yang mencurigakan datang menggunakan sepeda motor lalu personel memperhatikan gerak gerik orang tersebut, tanpa sengaja dari saku celananya terjatuh 1 bungkus Plastik yang berisikan 3 Butir Pil ekstasi.
 
Kemudian personel langsung mengamankan orang tersebut beserta dengan barang bukti didalam tempat karoke lalu menghubungi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dan Tim Opsnal pun langsung tiba di TKP, atas interogasi orang yang ditangkap itu dilakukan pengembangan di Jl Ring Road Perumahan DL Sitorus, 
 
Disitu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudari Ri alias Ita dan saudara S alias Otong. Dan ditemukan 1 bungkus berisikan 4 butir pil ekstasi, kemudian Tim Opsnal membawa tersangka dan Barang Bukti Ke Polsek Bagan Sinembah, guna penyidikan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi.
 
Atas pengembangan dari itu, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022, sekira pukul 00.36 WIB. Tim Opsnal menuju Perumahan DL Sitorus yang berada di Jl Ring Road Kelurahan Bagan Batu. Dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial saudara MS alias Tumorang, saudara BP alias Nando dan saudara S alias Otong.
 
Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti 1 paket kecil beserta 2 alat hisap atau bong, juga mancis di Lantai ruang tengah rumah, Kemudian dilakukan penggeladahan didalam kamar dan ditemukan 1 paket besar diatas lemari dan 1 bong diatas meja lemari kemudian 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan 4 butir pil ekstasi didalam Helm, kemudian tersangka dan barang bukti ini dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
 
Untuk barang bukti dari penangkapan terhadap saudara ER alias Eko dan saudari Ri alias Ita, ada, 3 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,63 gram, berat bersih 0,52 gram dan 2 Unit handphone android.
 
Sementara dari kelompok saudara MS alias Tumorang, saudara BP alias Nando dan saudara S alias Otong, barang bukti yang diamankan adalah, 1 paket besar sabu seberat kotor 37.71 gram, berat bersih 35.09 gram, 1 paket sedang sabu berat kotor 1.31 gram berat bersih 1.05 gram, 4 butir pil ekstasi berat kotor 1,96 gram berat bersih 1.82 gram, 3 buah alat hisap atau bong 1 buah helm, dan 2 unit handphone android serta 1 unit handphone Nokia.
 
Untuk hasil tes urine tersangka semuanya positif mengandung Metaphetamine, dan seterusnya di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)