Ruas Jalan Lintas Kisaran - Bandar Pasir Mandoge Di Wilayah Kabupaten Asahan Rusak Berat

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Kabupaten Asahan merupakan salah satu wilayah yang terletak di Provinsi Sumatera Utara. Wilayah Kabupaten Asahan memiliki perkebunan-perkebunan Sawit dan Karet yang sangat luas. Tetapi sarana dan prasarana infrastruktur jalanya mengalami kerusakan yang sangat berat.
 
Hasil perkebunan sawit dan karet yang ada di wilayah Kabupaten Asahan sangat mendongkrak perindustrian dan perdagangan nasional dan internasional.
 
Menurut keterangan dari Camat Buntu Pane R.H, Rambe, S.IP mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan sudah mengajukan permohonan perbaikan dan perawatan ruas jalan provinsi yang terletak di wilayah jalan lintas Kisaran -Bandar Pasir Mandoge (Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kecamatan Buntu Pane, Sampai Kecamatan Bandar Pasir Mandoge), dan pengajuan sudah diterima tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut belum diketahui kapan terealisasi, Kamis (13/10/2022).
 
R,H, Rambe, S.IP juga mengatakan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
 
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan. Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah," papar Camat Buntu Pane R.H, Rambe, S.IP. (HKS/SL)