Hakim Praperadilan Tegur Tim Hukum Kapolda Riau

Suaralira.com, Pekanbaru -- Pada sidang gugatan Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB, Hakim menegur dan mengingatkan tim hukum Kapolda Riau. 
 
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim  Estiono SH MH menyatakan kepada Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni MH, AKP Rhino Handoyo SH, IPTU  Muswad Parmalina SH dan  Ipda Dedi Suharyoso    SH, agar tidak mengarahkan pertanyaan. 
 
Dalam sidang kali ini, Saksi Rionaldy Hutabarat SH merasa diarahkan oleh tim hukum Kapolda Riau. 
 
Hutabarat SH adalah tim pengacara Batin Sengeri yang memenangkan  Putusan MA dan mengalahkan PT Arara Abadi. Menurut Hutabarat SH, "Mengapa Penyidik Polda Riau bersemangat melaporkan anak kemanakan batin Sengeri, Houtman lantaran memenangkan PTUN PT Arara Abadi dan harusnya Penyidik menghormati Putusan PTUN tersebut".
 
Rionaldy Hutabarat SH, yang menjadi saksi, menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan hakim "tim hukum Kapolda Riau agar tidak mengarahkan saksi". Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Kamis (20/10/2022). (Tim/Andi P/sl)