Kajari Teken MOU Dengan Ketua DPRD Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (suaralira.com) - Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci Tety Syam MH pada Senin siang (9/1/2017) diruangkerjanya di Pangkalan Kerinci  melakukan penandatanganan MOU dengan ketua DPRD Pelalawan  Nasarudin MH.Pada saat teken MOU itu, Kajari dengan Ketua DPRD Pelalawan sepakat akan bekerjasama dalam penanganan kasus perdata dihadapi dan ditangani pihak DPRD Pelalawan kedepannya.
 
Pada saat Kajari Pangkalan Kerinci Tety Syam Teken MOU dengan ketua DPRD Pelalawan disaksikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra S.Sos dan para anggota komisi I DPRD Pelalawan, dan kasi Intel,kasi Pidum dan kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci dan seluruh staf kejari pangkalan Kerinci serta para awak media.Usai teken MOU itu,Kajari Pangkalan Kerinci Tety Syam MH kepada para wartawan mengaku bahwa pihak jaksa selaku pengacara negara maka harus siap membantu menjadi pengacara untuk membela lembaga negara seperti lembaga DPRD Pelalawan apabila membutuhkan pengacara dari jaksa untuk membela penanganan kasus Perdata yang dihadapi dan ditangani p[ihak DPRD pelalawan nantinya.
 
”Kami dari jaksa selaku pengacara negara maka harus bersedia membantu menjadi pengacara untuk melakukan advokasi pada masalah hukum pada kasus perdata yang dihadapi pihak DPRD Pelalawan.Kita pihak jaksa hanya bisa bantu jadi pengacara pemerintah pada masalah kasus-kasus perdata saja selain kasus perdata maka pihak jaksa tidak bisa jadi pengacara untuk berikan bantuan pada pemerintah,”tegas Kajari Pangkalan Kerinci.
 
Namun ditegaskan Kajari pangkalan Kerinci, meski pihaknya telah teken MOU dengan pihak DPRD Pelalawan, namun bukan berarti ada jaminan dari jaksa pada para oknum anggota Dewan Pelalawan untuk tidak diusut apabila ada terlibat kasus korupsi.” 
 
Kalau ada para oknum anggota Dewan Pelalawan ditemukan kasus dan ada laporan kasus korupsi mereka dilaporkan pada kita tetap akan diproses dan diusut pihak jaksa nantinya.Karena kita teken MOU dengan DPRD Pelalawan bukan berarti menjadi jaminan untuk ditidak ditangani kasus korupsi dilakukan oknum anggota dewan tersebut.Karena kita teken MOU hanya dalam bidang kerjasama jaksa menjadi pengacara pemerintah untuk membantu pembelaan pada pihak DPRD pelalawan apabila ada kasus perdata yang dihadapinya maka kita siap jadi pengacaranya,”tegas Tety Syam lagi.
 
Ketika ditanyakan padanya terkait sudah adanya kasus perdata yang dihadapi pihak DPRD pelalawan sehingga lakukan teken MOU dengan pihak jaksa untuk minta jadi pengacaranya, Kajari mengaku belum ada. “Kita teken MOU dengan pihak DPRD Pelalawan baru dalam bentuk kerjasama untuk siap membantu pihak dewan untuk jadi pengacaranya apabila ada kasus perdata dihadapi pihak dewan tersebut nantinya,”terangnya.