Suaralira.com, Pekanbaru -- Induk Organisasi Kepemudaan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Riau terpaksa memberikan Ultimatum sekaligus ingatkan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso alias Arso, agar segera memperhatikan kondisi Pengerjaan Pengadaan Instalasi Penerangan Jalan Umum Tata Surya (PJUTS) dan Pengadaan Pemasangan Lampu Solar Cell di Kawasan Kota Pekanbaru.
Hal itu perlu diperhatikan, mengingat hasil kegiatan Observasi dan Investigasi Tim dari DPD KNPI Provinsi Riau yang mencium aroma tak sedap, terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bertempat di Kantor Sekretariat PP GAMARI, Jalan Soekarno Hatta Nomor 78 Pekanbaru, hari ini Rabu Malam (26/10/2022) Induk Organisasi tertua dan terbesar itu sampaikan, bahwa adanya temuan serius dalam pengerjaan proyek yang dimaksud.
Segala bentuk penyimpangan diketahui dari beberapa sumber internal Dishub Kota Pekanbaru, yang namanya diminta untuk dirahasiakan.
"Hasilnya adalah, pekerjaan yang dimaksud sudah keburu rampung sejak dimulai pada tahun 2019 dan 2020 yang di Danai oleh APBD-P Kota Pekanbaru. Bagi kami, temuan tersebut mesti ditindaklanjuti pihak Dishub Kota Pekanbaru, karena mulai dari beberapa tiang yang tak terpasang, Lampu yang tidak hidup, Baterai Lithium yang hilang dan beberapa fungsi maupun komponen Elektrikal yang tak berfungsi, pokoknya amburadul kali pekerjaan itu!" ujar Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.
Pihaknya tidak akan gegabah dan tak ingin langsung melaporkan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena DPD KNPI Provinsi Riau memulai dengan peringatan terlebih dahulu.
"Dan mohon maaf kalau pak Kadishub itu kami Ultimatum, bukan bermaksud apa-apa, justru karena rasa cinta dan hormat kami padanya, untuk segera menindaklanjuti sekaligus memperbaiki pekerjaan dua paket yang dimaksud. Ayo pak Kadishub! bergegaslah dan tindaklanjuti temuan ini. Perbaiki yang belum sesuai dengan prosedurnya", ajak Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Dalam keterangan yang diberikan Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa proyek pengadaan dan instalasi Lampu Solar Cell (LPJU) mendapat mata anggaran tahun 2020 sebesar Rp.4.622.464.000 Milyar atas nama perusahaan pemenang PT Era Liardy Hafza, pola pengerjaannya All in One, 40 W yang didominasi pemasangan Lampu Baterai, Rumah Lampu, Tiang, PV Modules dengan jumlah 224 set pada posisi dua ruas, yakni ruas jalan Tuanku Tambusai (Nangka) dan ruas jalan SM Amin.
Tim DPD KNPI Provinsi Riau juga menjelaskan, bahwa terkait proyek pengerjaan atas pengadaan instalasi PJUTS telah diberikan mata anggaran sebesar Rp.4.943.180.000 Milyar atas nama perusahaan pemenang, yakni nama yang sama PT Era Liardy Hafza. Sama seperti yang tadi, sifatnya All in One 40 W terdiri dari pengerjaan Lampu, Rumah Lampu, Baterai, PV Modules dengan jlah 234 Set diposisi tiga ruas jalan, yakni Jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Jalan Naga Sakti dan Jalan SM Amin.
"Oleh karena itu, kami ingatkan kembali! agar bapak Kadishub segera memperbaiki kondisi tersebut, jangan sampai timbul perhitungan yang tidak pas, yang berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami selaku Mitra Strategis Pemerintah berpesan untuk dilakukan Audit internal atas hasil pengerjaan proyek tersebut. Coba Pak Kadis periksa kembali PPK dan Rekanan kerjanya. Kami khawatir terjadi kerugian keuangan negara yang besar, hingga akhirnya potensi untuk terjadinya Mark Up sangat besar. Ayo pak Kadishub, Kakanda Arso!!! segera perbaiki kondisi itu. Coba di cek dulu. Karena bagi kami, hasil pekerjaan itu sama sekali tidak memenuhi Standarisasi Nasional Indonesia (SNI)", tutur Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (27/10/2022) Tim Lapangan dari DPD KNPI Provinsi Riau tetap berusaha lakukan koordinasi, agar tidak ada pihak-pihak yang justru mencari keuntungan atas temuan yang dimaksud. (Fa/sl)
KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS