Suaralira.com, Pekanbaru -- Kuasa hukum Lia Susanto, kembali angkat suara kepada awak media. Kuasa hukum yang terdiri dari, Fiil Heples SH, Mirwansyah SH MH, Badri Alaina Syafri SH, Budiman Jayadinata SH MH, Riyan SH MH Tim Penasehat Hukum tersangka dari 'Forum Advokat Peduli Pesantren' menyampaikan :
Bahwa terhadap perkara yang disangkakan kepada klien kami atas nama Lia Susanto telah dilakukan rekontruksi oleh penyidik Polres Rokan Hulu pada hari kamis Tanggal 10 November 2022, dan kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
Dalam proses rekontruksi tersebut terdapat fakta kejadian atau peristiwa yang diduga tidak utuh tersebar kepada publik, yaitu sebagai berikut :
Hafiz (alm) dan teman-temannya yang bernama Hanafi, Ilham dan Dimas yang dihukum masuk kekolam, itu hanya bagian leher kebawah saja yang berada didalam air dan leher keatas tetap berada diatas permukaan air.
Setelah itu mereka disuruh membasahi kepala dan keluar dari kolam dan selanjutnya mandi untuk membersihkan badan.
Kemudian Hafiz (alm) yang pada waktu itu berada diantara Ilham dan Dimas tidak mengikuti intruksi ustadznya, namun dia menarik nafas panjang dan berenang mengarah kebawah teras asrama yang berada diatas permukaan air kolam.
Disaat berenang mengarah kebawah teras asrama yang berada diatas permukaan air kolam tersebut kaki Hafiz (alm) sempat menerjang paha sebelah kanan Dimas.
Ustadz Ade yang saat itu juga berada dilokasi bersama Lia Susanto mengira Hafiz (alm) sedang bersembunyi disekitar kolam dan kemudian mereka berusaha mencari disekitar kolam tapi tidak menemukan Hafiz (alm).
Selanjutnya ustadz Ade menyuruh santri atas nama Syahdan dan Putra untuk turun mencari Hafiz (alm) kedalam kolam dibawah teras asrama karena perkiraan ustadz Ade dan Lia Susanto, Hafiz (alm) bersembunyi dibawah teras asrama tersebut karena terdapat rongga yang diperkirakan bisa tempat bernafas, kami menilai dugaan ustadz Ade dan Lia Susanto mengira Hafiz (alm) sedang bersembunyi tersebut cukup beralasan karena Hafiz (alm) dikenal sebagai orang yang sangat pandai berenang.
Saat mencari kedalam kolam kaki Syahdan menyentuh kaki bagian paha Hafiz (alm) dan memberitahukannya kepada Putra, lalu Putra mendekati Hafiz (alm) dan mengatakan “fiz, keluarlah” tapi Hafiz (alm) tidak keluar kemudian Putra menarik kaki Hafiz (alm) yang ternyata sudah dalam keadaan tidak sadar dan kemudian diangkat keatas teras asrama yang ada diatas permukaan kolam dan setelah diangkat keatas teras asrama diketahui Hafiz (alm) telah meninggal dunia dan dikepala Hafiz (alm) terdapat luka memar.
Didalam peristiwa ini kami berharap penyidik lebih mendalami dan teliti lagi dalam mengurai peristiwa tersebut, karena seyogyanya penyidik sebelum menetapkan tersangka terlebih dahulu melakukan Autopsi untuk menentukan penyebab kematian karena erat kaitannya dalam menentukan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa kematian tersebut, sampai saat ini Autopsi belum dilakukan tapi telah ada yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Apakah Hafiz (alm) meninggal karena tenggelam? Atau apakah karena terjadi kecelakaan/ benturan saat dia memilih menyelam dan berenang menuju kebawah teras asrama? padahal ustadznya memerintahkan dia keluar dari kolam, itulah pentingnya dilakukan autopsi untuk menentukan penyebab kematian Hafiz (alm).
Dan perlu kami luruskan terhadap informasi yang berkembang, bahwa tidak benar saat dihukum masuk kolam Hafiz (alm) dibenamkan kepalanya, tidak benar saat dihukum masuk kolam tidak dalam pengawasan ustadznya, tidak benar adanya upaya ustadznya berupaya mengompres kepala jenazah alm. Hafiz dengan es saat diperjalanan dalam ambulan untuk menghilangkan bengkak dikepala hafiz (alm).
Dan kami berkemungkinan akan menyurati kabag Wassidik Polda Riau untuk mengikutsertakan tersangka dan penasehat hukum tersangka serta seluruh saksi-saksi dalam gelar perkara yang infonya diagendakan dalam minggu depan di Polda Riau, supaya perkara ini terbuka bagi semua pihak. (Rls/Zha/St/sl)