Rohil (Riau), Suaralira.com -- Unit Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir mengungkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib. Akibat dari ulah para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai seratus juta rupiah.
Ketiga pelaku berinisial A alias Ajun (19), MH Alias Kosim (27) dan H alias Eman (42) terbukti melakukan pencurian dirumah milik Bobby Putra (34) warga bengkalis yang memiliki rumah di Jalan Pelabuhan Baru RT/09 RW/003 Kelurahan Bagan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan ketiga pelaku pencurian yang diamankan didua lokasi berbeda oleh Unit Opsnal Polsek Bangko. Kata Kasubag Humas Polres Rokan Hilir.
Dikatakan Kasubag Humas, kasus ini berawal saat pemilik rumah, Bobby Putra (34) bersama istrinya baru mengetahui peristiwa pencurian itu pada hari Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 24.00 wib saat itu korban menuju kerumahnya Bagansiapiapi setelah tujuh bulan menetap di Bengkalis, melihat kondisi isi rumah seperti TV LID 42 inc merk Samsung, TV LID 21 inc merk LG, TV tabung 21 inc merk LG, TV tabung 21 inc merk Polytron, Orgen merk Yamaha, Gitar listrik warna biru, 2 buah speaker, Orkadion, Mesin jahit, Ginset, Speaker merk BMG 4 buah beserta Ampli.
Ditambah lagi 1 set meja makan warna coklat, 2 lemari hias, 2 lemari jati, 3 lemari baju, 1 buah AC merk LG,1 buah AC merk Sharp, 3 buah aquarium,3 buah springbet, 1 buah meja TV warna coklat, 4 buah lemari bok plastik, laktop merk Thosiba, 1 unit SPM Honda Supra X 125 warna hitam les hijau sudah tidak ada lagi. korban diperkirakan mengalami kerugian senilai seratus juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan pencurian ke Polsek Bangko, Minggu (16/8/2020).
Atas laporan dari korban, unit reskrim melakukan penangkapan salah satu pelaku yang berawal informasi dari saudara Riko Rabu (19/8/2020) Sekira pukul 21.00 wib pelaku A alias Ajun pernah menawarkan 1 buah lemari pakaian 3 pintu kepadanya.
Berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko memburu pelaku A yang saat itu sedang duduk di dalam rumahnya, saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya dan dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Kata AKP Juliandi
Ditambahkan Kasubag Humas, pengakuan pelaku A, saat melakukan aksi tersebut dibantu rekannya inisial MK Alias Kosim T Alias Toni H alias Eman dan B Alias Ebok melakukan pencurian sebanyak 4 kali yakni Pada hari Rabu 27 Mei 2020 sekira jam 01.00 Wib, hari Sabtu 30 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, pada hari senin 01 Juni 2020 sekira pukul 01.30 wib selanjutnya Pada Hari jumat 31 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku A diperoleh keterangan bahwa sepeda motor supra yang dicuri disimpan pelaku H alias Eman, akhirnya unit Reskrim Polsek Bangko mendapati pelaku H sedang berada di dalam rumah dan langsung diamankan, Berdasarkan keterangan H alias Eman sepeda motor tersebut di titip dirumah keluarganya di Kecamatan Kubu Babusalam, selanjutnya pada pukul 16.00 wib dilakukan pengembangan unit Opsnal Polsek Bangko bersama pelaku H menuju ke Kubu untuk mengambil BB tersebut.
Diketahui, pelaku H pernah disuruh oleh T Alias Toni (DPO) untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang disembunyikan didalam semak disamping rumah korban bersama dengan MK Alias Kosim. Selanjutnya pada hari Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib kembali petugas melakukan penangkapan pelaku MH alias Kosim.
Saat ini barang bukti yang sudah diamankan berupa TV tabung 21 inc merk LG,TV tabung 21 inc merk Polytron, satu buah Orkadion, satu unit mesin genset warna hitam oren, tiga buah Speaker merk BMB, 1 set meja makan warna coklat, satu buah lemari jati, dua lemari baju, satu buah aquarium, satu buah springbed, satu unit laptop merk Thosiba, satu unit SPM Honda Supra X 125 warna hitam les hijau,satu buah lampu emergency dan satu buah alat pijat kaki elektronik. "pungkasnya. (hms/J Manik/sl)