Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen

Suaralira.com, Jakarta - Kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen resmi ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 
Dikutip dari detikFinance, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan rumus penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
 
Rumus penghitungan upah minimum yang dimaksud adalah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
 
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan α.
 
Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM sendiri dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 
Pada pasal tersebut, rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
 
PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
 
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023 ini. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, pengaturan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
 
"Dalam hal penghitungan nilai penyesuaian nilai kubah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
 
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
 
Upah minimal provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada tanggal 17 November 2022. (Zha/sl)
 
Sumber : DetikFinance