JAKARTA (suaralira.com) - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab meminta DPR mengawal proses hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Rizieq meminta DPR agar mendorong kepolisian agar menahan Ahok.
"Pada gelar perkara tersebut kami ingatkan kepada Bareskrim Polri sebelum ditutup. Bapak Reskrim ini dari hasil gelar perkara ini saya yakin Polri tidak punya alasan lain untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tidak ada perdebatan dari saksi dan para ahli bahwa peristiwa itu ada, aktornya ada. Yang hanya jadi perbedaan adalah dari para ahli pidana yang menyampaikan ada unsur niat atau tidak," kata Rizieq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Menurut Rizieq Ahok seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq memaparkan beberapa alasan.
"Saat itu kami minta Ahok dijadikan tersangka dan segera ditahan. Apa alasannya? Beliau sangat mungkin melarikan diri walaupun dicegah, kemudian beliau berpotensi menghilangkan alat bukti. Kemudian semua yang tersangkut kasus pasal 156 a penistaan agama itu dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia selalu ditahan," bebernya.
"Ini mengapa Ahok tidak dihukum? Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Walaupun begitu kami apresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka," imbuhnya.
Rizieq meminta DPR menggunakan haknya sebagai lembaga yudikatif untuk mengawasi proses hukum selanjutnya. Secara khusus, Ia juga meminta agar Ahok segera ditahan.
"Kami meminta DPR RI mengawasi acara ketat proses hukum ini. Kami meminta agar DPR menggunakan hak konstitusinya untk mendorong pihak kepolisian agar Ahok ditahan," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pidato kontroversi mantan Bupati Belitung Timur itu di Kepulauan Seribu. Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan supaya transparan.
Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan.
"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).
Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakim yang akan menilai ada tidaknya pidana dalam kasus itu.
"Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan, oleh karena itu tim sepakat naikkan perkara itu menjadi penyidikan dan mempercepatnya," ucapnya. dtk/sl