DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan daerah yang diselenggarakan pada Selasa (8/11/2022) siang.
Paripurna Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini dipimpin langsung oleh Ir Nofrizal MM dan didampingi Tengku Azwendi Fajri SE. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil dalam hal ini mewakili Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Penyampaian Ranperda tersebut berdasarkan amanah Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Maka keberadaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru yang lalu sudah tidak sesuai dengan kebijakan peraturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu sinkronisasi dan harmonisasi agar substansi materinya sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sekdako Pekanbaru M Jamil, Ranperda yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau ini sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan ditingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga hari ini masuk ke tahapan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyampaikan kepada pihak DPRD kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti dan dibahas hingga disahkan menjadi Perda.
"Kita berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda pengelolaan keuangan daerah ini ke DPRD kota Pekanbaru. Isinya adalah terkait program yang sudah kita susun kemarin," ungkap Jamil usai Paripurna, Selasa (8/11/2022).
Ranperda ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Ranperda ini juga merupakan sebagai salah satu instrumen hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah bagi Pemko Pekanbaru. Baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
"Intinya Ranperda ini adalah salah satu persyaratan untuk kita dalam melakukan pembahasan APBD," Pungkas Jamil. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru sekaligus pimpinan sidang paripurna menyampaikan bahwa, penyampaian Ranperda Pokok-pokok pengolahan keuangan daerah ini sudah menjadi keharusan pemerintah daerah.
"Untuk pengelolaan keuangan daerah tentunya harus mengikuti ketentuan yang ada dalam hal ini ketentuan Pemerintah pusat, maka harus segara dilaksanakan. Kalau tidak tentu pengelolaan keuangan kita tidak update sebagaimana yang diamanahkan pemerintah pusat," ungkap Nofrizal.
Ranperda ini nantinya menurut Nofrizal dipergunakan untuk pengelolaan keuangan daerah Kota Pekanbaru secar menyeluruh dan berlaku di semua OPD.
"Ranperda ini sebenarnya perubahan nomenkalturnya saja maka harus kita gesa dan kita targetkan tahun ini juga harus selesai. Kerena kalau kita terlambat pengesahan APBD 2023 nanti tidak update dengan perubahan sistem yang ada," pungkas Nofrizal.(Adventorial)