Suaralira.com, Pekanbaru -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau Pemerintah Kota Pekanbaru gedung soal Persatuan PersatuanGuru Republik Indonesia (PGRI) Pekanbaru yang disewakan oleh pihak ketiga tanpa di sektor ke daerah yang menikmati PGRI termaksud pidana korupsi
"Saya berharap Pemko Pekanbaru harus tegas kepada PGRI untuk tidak melakukan ketutipan pembohong hasil uang sewakan ke acara pesta perkawinan dan acara sebaginya, ke kas PGRI,itu tak bolehkan ,Kata Direktur Koordinasi dan Pengawasan Wilayah V KPK Budi Waluya, Senin (2/01/2023).
Terkait dengan adanya sengketa ini, Budi menegaskan KPK akan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru. KPK juga akan memantau perkembangannya agar tidak ada yang menyimpang dari aturan
"Karena tugas KPK juga ada untuk pengamanan aset, nanti kita monitor dan koordinasi dengan Pemko Pekanbaru," ucap dia.
Ada kabarnya, Gedung PGRI Pekanbaru hak pakai dari aset Pemkot Pekanbaru disewahkan ke pihak Ketiga acara pesta perkawina dan sebagainya mencapai Rp.5 juta hingga Rp.8 juta
"Menyesuaikan PGRI menerima uang dari sewa Gedung lebih baik disektor ke Pendapatan Daerah atau Bapenda, Agar tidak hukum," Paparnya Budi.
Sebelumnya, PGRI Pekanbaru menerima uang hasil sewa pesta pernikahan untuk kas PGRI diperuntuhkan biaya listrik dan clear service Gedung PGRI. Padahal Gedung PGRI Pekanbaru adalah milik pemerintah Kota Pekanbaru. (Fi/sl)