Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh dalam penyelesaian terkait tenaga honorer yang dirumah kan melalui outsourcing, merupakan langkah penyelesaian yang bijaksana.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Sarbumusi Kamal Ruzanal SE didampingi Sekretaris Transparansi Saiful Lubis dan Wakil Ketua Sarbumusi, M Jalil, usai bertemu dengan Fadlon SH salah seorang pimpinan DPRK setempat, di Karang Baru, Senin (16/01/2023).
"Kami mendukung dan apresiasi langkah bijak yang di ambil PJ Bupati Aceh Tamiang, Drs. Meurah Budiman bersama DPRK", kata Kamal saat bertemu Fadlon SH didampingi Ketua Komisi I Miswanto SH.
Menurut Kamal, terkait ratusan PDPK di aceh tamiang yang dirumahkan, kami dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kab Aceh Tamiang mendukung langkah Pemerintah Daerah dan DPRK merekrut tenaga PDPK melalui outsourcing.
Saya sangat apresiasi langkah yang diambil PJ Bupati dan juga didukung DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, karena menaruh perhatian khusus dan mengambil kebijakan yang cepat terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah dirumahkan.
“Kami apresiasi langkah yang diambil Pj Bupati bersama DPRK yang telah menplot dana APBD sebesar 9,7 miliar untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang sudah dirumahkan.
"Kebijakan ini sangat membantu meredam polemik yang terjadi terkait anak- anak honere yang dirumah kan. Mengingat jumlah honorer yang dirumahkan cukup besar dan massif yang berpotensi memicu kerawanan sosial”, kata Kamal.
Hal utama yang diharapkan lanjut Kamal, agar Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut kata Kamal, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing harus sesuai kebutuhan instansi terkait, untuk itu diharapkan dilakukan dengan transparan. Dan tentunya harus mempertimbangkan keuangan daerah.
Sementara terkait penerapan pola outsourcing, dalam perekrutan tenaga honorer kata Kamal tidak masalah walaupun di dalam UU Ketenagakerjaan ada batasan-batasan pekerjaan outsourcing, sebagaimana regulasi pemerintah yang tercantum di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya, namun dengan adanya revisi pasal 66 UU Omnibuslaw (UU Ciptakerja) penerapan pola outsourcing, dalam perekrutan tenaga honorer dapat dilakukan dan tidak ada masalah.
Menurut Kamal, di Undang - Undang Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama, atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang.
Sementara di Pasal 66 Undang -Undang Cipta Kerja, tidak dicantumkan batasan pekerjaan- pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja alih daya, tetapi hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu, "papar Kamal.
"Hubungan kerja antara Pemkab. Aceh Tamiang alih daya dengan pekerja/pegawai yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," itu bunyi Pasal 66 UU Omnibus Law Cipta Kerja, "katanya.
Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja membuka peluang bagi Pemerintah Aceh Tamiang untuk menerapkan outsourcing secara luas bagi tenaga kerja Honorer yang dirumahkan untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu. "Tutup kamal, Ketua Transparansi Aceh