Suaralira.com, Pekanbaru - Jonli yang masih Aparatur Negara Sipil (ASN) di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Kembali pejabatan sebagai komisaris perusahan plat merah milik daerah PT. Pengembangan Investasi Riau menjadi polimik di kalangan DPRD Riau.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra, menilai pencabutan Jonli di BUMD Gubenur Riau Syamsuar telah melanggar aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pencabutan dan pemberhentian dewan pengawas atau anggota direktur BUMD.
“Meminta pak Gubenur Riau menilai pengangkatan Jonli menjadi Komiasaris PT. Kembangkan Invesatasi Riau,” kata Wakil ketua Komisi III DPRD Riau Zulkili indra, Jumat,03/02/2023).
Menurut Wakil Ketua Komisi III Zulkfili, pejabatan komisaris diperusahaan BUMD masih pejabat aktif di pemerintahan Riau.
“Aturan sudah jelas di Kementerian Dalam Negeri, jadi Komisaris PT. Pengembang Invesatasi Riau mengunggulkan tugas eselon II di Pemerintah Riau,”Jelasnya.
Anggota DPRD Riau dari Komisi III rencananya akan pemanggilan Biro Ekonomi dan kepala BUMD di Pemerintah Riau terkait diangkat Jonli sebagai Komisaris di BUMD.
“Kita secepatnya untuk menjadwalkan pemanggilan Biro Ekonomi dan kepala BUMD Riau. Adakan rapat dengar pendapat (haering) di Gedung DPRD,” tutupnya. (As/sl)