Suaralira.com, SIAK -- Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 dimulai,Polres Siak Polda Riau laksanakan apel gelar pasukan, Selasa pagi ( 07/02/2023 ).
Operasi Keselamatan akan digelar selama 14 hari, hingga 20 Februari 2023 mendatang.
Bertempat dilapangan apel Polres Siak, Kapolres AKBP Ronald Sumaja memimpin langsung apel gelar pasukan hari ini.
AKBP Ronald pada amanat nya membacakan amanat Kapolda Riau Irjen Pol Moh.Iqbal yang mana apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang hari raya idul fitri 1444 h tahun 2023 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
“Operasi kepolisian kewilayahan “keselamatan lancang kuning-2023” adalah bersifat terbuka dalam bentuk pemeliharaan keamanan lalu lintas yang dilaksanakan oleh fungsi lalu lintas dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara simpatik dengan mengutamakan tindakan preemtif, preventif dan gakkum secara humanis guna mewujudkan
Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.” Ucap AKBP Ronald
Adapun sasaran operasi keselamatan lancang kuning 2023, yaitu :
1. Tidak menggunakan helm sni
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Melawan arus lalulintas
4. Kendaraan menggunakan knalpot brong
5. Berkendara dengan bonceng lebih dari satu orang
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dibawah umur
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Menggunakan handphone saat berkendara
“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya akan menyampaikan beberapa penekanan dan arahan dari Bapak Kapolda Riau untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas yaitu :
1. Selalu bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa;
2. Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas;
3. Peningkatan disiplin anggota polantas dan terwujudnya pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
4. Terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas.
5. Hindari kegiatan atau aktifitas yang kontra produktif, jangan menjadi pemicu keributan/berita negatif.” Tutup AKBP Ronald. (J Manik/sl)