Suaralira.com Medan - Sumatera Utara.
Walikota lumbung imformasi rakyat,( LIRA) kota Medan Sumatera Utara, Bakhrijal Piliang beserta sekretaris Rusla Berutu, mendampingi seorang ibu rumah tangga atas nama Lela risky, warga jalan Bromo gang Jermal nomor dua RT RW 00, Medan Denai kota Medan,salah seorang nasabah Bank Sumut, yang telah mengalami kehilangan uang di dalam rekening nya, senilai 20 juta rupiah, kembali mendatangi kantor Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara,Selasa 7/2/2023, untuk menindak lanjuti berita acara laporan kepolisian pada tanggal 26/1/2023, pukul 18 32 waktu setempat,atas kehilangan uang di dalam rekening yang di alami oleh ibu Lela risky.
kedatangan anggota lumbung imformasi rakyat ( LIRA ) kota Medan tersebut ke kantor Polrestabes Medan, adalah sebagai wujud sinergisitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah TNI maupun POLRI terutama Polrestabes wilayah kota Medan dalam hal menyampaikan aspirasi dan keluhan serta melaporkan berbagai bentuk tindak kejahatan maupun kriminalitas di lingkungan masyarakat,guna tercapainya kondusifitas ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, khususnya kota Medan.
Kehadiran wali kota lumbung imformasi rakyat ( LIRA) kota Medan Bakhrijal Piliang dan sekretaris Rusla Berutu beserta ibu Lela risky selaku pelapor di sambut dengan baik oleh pihak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
Dalam Surat tanda terima laporan polisi yang di tanda tangani oleh iptu NRP 110324 . W, Sembiring, yang menjabat selaku kepala SPKT restabes Medan Polda Sumut, menerangkan bahwa benar telah datang seorang perempuan pada tanggal 26/1/2023, pukul 18,32 wib atas nama Lela risky, warga jalan Bromo gang Jermal nomor dua RT RW 00 Medan Denai , telah melaporkan tentang peristiwa pidana undang undang nomor 1 tahun 1946 K,UHP pasal 362 K.U.H pidana dengan kerugian kurang lebih 70 juta rupiah dengan perincian 50 juta rupiah hilang dari rekening bank Sumut nomor, 111 02 00 882 atas nama Lela risky dan 20 juta rupiah hilang dari rekening bank Sumut nomor, 111 020 3002 3313.,atas nama Lela risky pada hari Jumat tanggal 27/5/2022 Pukul 10,11 wib, di bank Sumut cabang Medan Denai jalan Denai nomor 47, Medan Denai pelapor atas Nama lela risky dan terlapor dalam Lidik, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B /302/ 1 / 2023 SPKT / Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tanggal 26 Januari 2023.
( Sefnst, SL )