Penanda tanganan MoU, KPU Kota Tebingtinggi bersama kejari kota Tebingtinggi.

Sumatera Utara- Mediasuaralira.Com/TebingTiggi.
 
Dalam rangka perhelatan pemilu serentak yang akan di laksanakan pada tahun 2024 mendatang Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Tebingtinggi berkunjung ke kantor kejaksaan negeri kota Tebingtinggi, pada hari Selasa 14/2/2023, sekaligus menjalin silaturahmi, antara KPU Kota Tebingtinggi dengan pihak kejaksaan negeri Kota Tebingtinggi, di sertai penandatanganan,
Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama" atau perjanjian pendahuluan".
 
Dalam sambutannya Ketua KPU kota Tebingtinggi,Drs, Abdul khalik M, AP,M,I,KOM, mengucapkan terima kasih atas sambutan kepala kejaksaan kota Tebingtinggi atas kunjungan silaturahmi pihak KPU Kota Tebingtinggi ke kantor Kejaksaan Negeri kota Tebingtinggi, dalam hal untuk meningkatkan sinergisitas dan memperkuat kerjasama KPU dan Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang.
 
“perjanjian kerja sama ini bukan hanya untuk kepentingan KPU tapi Juga kepentingan Kajari kota Tebingtinggi, bagaimana mendeteksi dini persoalan Pemilu 2024 khususnya di Kota Tebing tinggi. Kerja sama ini bertujuan bukan  sebatas dalam tahapan semata, tapi juga di luar tahapan dalam rangka sosialisasi Pendidikan politik KPU dan Kejaksaan kepada masyarakat. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu juga tidak sebatas pada masa tahapan, karena KPU bukan adhoc, melainkan sebuah Lembaga permanen yang menangani Pemilu secara terus menerus dan pasti berhubungan dengan lembaga yang lain nya,Pada perhelatan Pemilu, kejaksaan bersama lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan Bawaslu berperan menegakan hukum Pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). 
 
Di sisi lain Ketua koordinator hukum dan pengawasan KPU Kota Tebingtinggi,Muchlis Mochtar' mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini,antara KPU dengan kejaksaan negeri Kota Tebing tinggi terkait banyak hal, yang pertama adalah pendampingan hukum sebab, kerja KPU kedepan ini kan akan bersentuhan dengan hukum dari mulai tahapan pencalonan nanti nya, kemudian yang kedua juga terkait anggaran keperluan nanti kita akan berupaya transparan terhadap pengelolaan anggaran negara, dan juga bisa melakukan pendampingan dalam rangka KPU menyelanggarakan pemilu yang telah disediakan oleh KPU RI.
 
( Sefnst/SL)