Komisi IV DPRD Rohul Hearing Dengan Kominfo

Rokan Hulu, Suaralira.com -- Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melaksanakan hearing dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul, tentang pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 dan rencana pelaksanaan program tahun 2022, khususnya mengenai penyediaan bandwith dan retribusi pengawasan menara telekomunikasi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), di ruang sidang DPRD Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Senin (17/01/2022).
 
Komisi IV yang membidangi  ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pemgetahuan dan teknologi, Kepemudaan dan olahraga, agama, kebudayaan, sosial, kesehatan dan keluarga Berencana, peranan wanita, transmigrasi, perpustakaan dan pemberdayaan masyarakat itu, dihadiri oleh Mohd Aidi SH (Partai Demokrat) sekaligus sebagai pimpinan sidang.
 
Arisman SSos (Partai Hanura), anggota, Budi Darman (Partai NasDem), anggota. Sementara dari Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) dihadiri oleh Kepala Dinas Drs Yusmar MSi Sekretaris Diskominfo  Zulfikri SSos MSi, dan Rudy Fadrial SSos MSi.
 
Hearing yang berlangsung dari Pukul 13.00 -14.45 tersebut diawali dengan pembukaan dan penjelasan tujuan hearing dari pimpinan sidang M Aidi SH. Diskominfo sebagai salah satu dinas mitra  komisi IV ingin mendapatkan penjelasan tentang pelaksanaan program dan kegiatan Diskominfo tahun 2021 dan gambaran program yang akan di laksanakan pada tahun 2022, serta kendala yang di hadapi, khususnya pada bidang pengadaan Bandwidth dan retribusi pengawasan menara telkomunikasi, serta solusi Black spot jaringan internet di beberapa desa, termasuk lemahnya sinyal telekomunikasi di Rohul, serta pelaksanaan  tugas pokok Diskominfo Rohul lainnya. Selanjutnya Arisman SSos, meminta penjelasan tentang belum berjalannya program statistik sektoral dan persandian yang merupakan tugas pokok Diskominfo. Sementara itu Budi Darman  menyarankan, untuk memaksimalkan tugas Diskominfo memberikan informasi kepada masyarakat.
 
Selanjutnya Menanggapi Hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Rohul Yusmar menjelaskan, bahwa Diskominfo Rohul terus melaksanakan berbagai program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi nya secara optimal sesuai aturan dan peraturan berlaku serta SDM dan anggaran yang tersedia. Yusmar memaparkan  untuk tahun program 2021, Diskominfo dalam melaksanakan program, berupaya untuk melengkapi regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan agar kegiatan berjalan sesuai dengan yang di harapkan, kelengkapan regulasi tersebut meliputi antara lain, organisasi Diskominfo dari tipe C ke tipe A berdasarkan Perda Rohul No 3 tahun 2021, Retribusi Pengawasan Menara Telekomunikasi  dengan Perda No 9 tahun 2021 yang sejak tahun 2016 tidak dapat terlaksana, mengingat terjadinya perubahan regulasi yang menuntut untuk di lengkapi.
 
Di samping itu Yusmar menjelaskan pada tahun 2021 dari 4 tugas pokok Diskominfo, yaitu bidang informasi dan komunikasi,  e-govermen, statistik sektoral dan Persandian, bidang statistik sektoral dan persandian belum dapat di laksanakan secara optimal, mengingat regulasi, SDM dan anggaran yang belum memadai. Begitu juga dengan penyediaan Bandwith perkantoran Pemda Rohul dan Black Spot pada 24 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, serta lemahnya sinyal telekomunikasi di daerah Rokan Hulu.
 
Saat ini Diskominfo sedang menginventarisir dan menyusun data serta mengusulkan baik ke Pemerintah Provinsin (Pemprov) maupun ke Kementrian Kominfo Pusat untuk menangani masalah ini, mengingat kewenangan tersebut tidak berada di Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Hal lain yang juga di jelaskan termasuk saluran informasi Radio Swara Lima Luhak dan pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan berbagai aplikasi yang harus di buat dan diaktifkan dalam rangka publikasi pemerintahan dan mempermudah masyarakat mengakses dan memperoleh informasi Pemerintah Daerah.
 
Yusmar juga menggambarkan pelaksanaan program tahun 2022 di Diskominfo, bahwa akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan berbagai program yang sudah di tetapkan secara maksimal sesuai  kemampuan aparatur dan anggaran yang tersedia berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (Darbi/sl)