Akhirnya Laporan Ditindak Lanjuti, Penyidikan Disnaker Riau Tetapkan Direktur PKS PT NHR Inhu Sebagai Tersangka

Suaralira.com, Riau -- Berdasarkan dari surat yang pernah dilayangkan tentang aduan yang pernah disampaikan ke Disnaker Riau oleh Hendra Wijaya melalui Kuasa Hukumnya R.H.F.Co Partner dengan nomor : 021/RHF/Ekt/X/2022 tentang laporan tidak bayar pesangon tanggaln25 Oktober 2022.
 
Sesuai dengan surat tersebut telah beberapa lama akhirnya persoalan PKS PT. NHR dengan pihak Karyawanya akhirnya Pihak penyidik Disnaker Riau menetapkan inisial JK selaku Direktur Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT NHR sebagai tersangka, Kamis (16/02/23). 
 
Penetapan tersangka terhadap JK langsung disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Riau, Rival Lino kepada awak media sebelumnya Kamis (16/02/23), dan penetapan oleh penyidik Disnaker Riau bukan tidak beralasan. 
 
Dengan ditetapkanya JK sebagai tersangka karena diduga telah menghalangi proses  penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Irianto Wijaya terkait persoalan gaji, terkait dengan adanya penerapan Undang undang nomor 3 tahun 1951 tentang Perburuhan yakni pada pasal 6 ayat 4 yang disebutkan dan berbunyi bahwa barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya lima ratus rupiah. 
 
Oleh karenanya berdasarkan UU tersebut maka "JK sudah ditetapkan tersangka, kepadanya telah di disangkakan sesuai dengan Undang undang nomor 3 tahun 1951 tentang Perburuhan pasal 6 ayat 4,dinilai menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan. Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI, "papar Kabid Pengawasan Rival Lino.
 
Dasar penetapan JK sebagai tersangka lanjut Rival dikarenakan pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut sesuai dengan undang - undang namun tidak hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. 
 
Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, akan tetapi juga masuk di ranah Kepolisian. 
 
Sebelumnya juga Hendry Wijaya melakukan tindakan Hukum dengan melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
 
"Beberapa bulan lalu Indrawijaya juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022," ungkap Indra Wijaya. 
 
Ternyata setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi, akan tetapi pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor  atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.
 
"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau SPORADIK tersebut adalah milik kita pribadi," Terang Indra Wijaya.
 
Hingga saat ini perseteruan kedua belah pihak sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Polda Riau baik itu Pelapor maupun sebagai terlapor menunggu hasil dari pihak Penyidik Polda Riau. (P4as/sl)