PEKANBARU (suaralira.com) - Pemilik Yayasan Tunas Bangsa yang mengelola panti asuhan dan jompo di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun, pemilik yayasan berkukuh tidak melakukan penganiyaan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menjelaskan, pemilik yayasan bernama Lili (45) itu ditetapkan sebagai tersangka hari ini setelah sejak kemarin diperiksa secara maraton.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan serta keterangan dari sejumlah saksi lainnya, penyidik menetapkan pemilik yayasan sebagai tersangka," kata Guntur, Selasa (31/1/2017).
Saat ini tersangka Lili dilakukan penahanan di Mapolresta Pekanbaru. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Undang-undang Perlindungan Anak.
"Kita masih terus mengumpulkan keterangan saksi lainnya," kata Guntur.
Sedangkan hasil autopsi terhadap M Zikli (18 bulan), kata Guntur, bocah tersebut mengalami kekerasan. Hasil autopsi menunjukan ada bekas tanda kekerasan di tubuh korban.
"Di tubuh korban ditemukan bekas lebam-lebam, di bagian pelipis, lengan kiri, perut. Yang diduga bekas benda tumpul," kata Guntur.
Sebagaimana diketahui, M Zikli meninggal dunia pada 15 Januari 2017 lalu. Empat hari kemudian, paman korban melaporkan ke polisi karena ditubuh ponakannya ada bekas luka.
Berdasarkan laporan itu, pihak Bidang Dokkes Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menggali makam korban untuk diautopsi.