Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terhadap Terpidana Iwan Sarjono

Pengacara DPO Menyerahkan Diri Ke kantor Kejari Pelalawan

Pekanbaru (Suara Lira) - Sudah Lama Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya menyerah di ke kantor Kejari Pelalawan, Riau, Senin (13/03/2023) kemarin, berhasil melakukan eksekusi terhadap Pangacara Iwan Sarjono ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, setelah sempat buron beberapa waktu lalu. Iwan Sarjono Profisi nya sebagai pangacara merupakan terpidana kasus pemalsuan surat atau melanggar Pasal 264 Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pelelawan pada 26 Oktober 2021 lalu. Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan eksekusi tersebut. "Benar terpidana Iwan Sarjono sendiri yang menyerahkan diri ke Kejari Pelalawan dan tidak ada penangkapan terpidana Koperatif. Terpidana selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Fusthathul Amul Huzni ,Senin (20/03/2023). Saat ditanya lebih detil mengenai eksekusi terhadap terpidana Iwan Sarjono tersebut, Fusthathul enggan menjawabnya. "Maaf saya lagi fokus giat Wapres, besok kita kabari lagi ya," jawab Fusthathul singkat. Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Selasa (26/10/2021) lalu menyatakan Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan alias Iwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Otentik Palsu dan Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia, sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu dan dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kesatu. Atas perbuatannya tersebut majelis hakim yang diketuai Joko Ciptanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dakwaan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara. Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga mengalihkan tahanan terpidana Iwan Sarjono Alias Pendeta Iwan dari rutan menjadi tahanan rumah. Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, pada Kamis (10/11/2021) lalu, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Riau, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 26 Oktober 2021 Nomor 226/Pid.B/2021/PN Plw, yang dimintakan banding. Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, pada Senin (21/02/2022) lalu dengan putusan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut.(AS)